Jika Disahkan, Kenaikan UMP 2023 di Balikpapan Diperkirakan Sebesar 4,55% atau Senilai Rp 137.258,-

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas'ud. Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.
Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas'ud. Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Adanya wacana kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2023 beredar luas. Kenaikan diperkirakan sebesar 4,55 persen atau senilai Rp 137.258,87. 

Namun, kepastian kenaikan itu UMP Kaltim tahun 2023 akan disampaikan langsung oleh Gubernur Kaltim H Isran Noor, pada tanggal 21 November 2022.

Terkait  hal itu, Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud mendukung dengan kebijakan yang telah ditetapkan. 

“Pemerintah pasti akan mendukung, kalau memang itu tujuannya untuk kemaslahatan masyarakat banyak,” ujarnya kepada awak media, Jumat (18/11/2022).

Meskipun demikian, Pemerintah Kota Balikpapan akan menindaklanjuti terkait hal ini di tingkat kota mengenai Upah Minimum Kota (UMK). “Kita akan bahas segera. kalau bisa lebih, itu jauh lebih baik,” ucapnya.

Rahmad mengatakan, adanya kenaikan terkait penetapan UMP dan juga UMK di Kota Balikpapan ini, tentunya akan berdampak pada masyarakat, khususnya para pekerja. 

Pasalnya, UMK Balikpapan tahun 2022 dengan besaran Rp 3.118.397,22, dan jika ada kenaikan pastinya akan disesuaikan.

“Yang penting tidak ada yang keberatan. Kalau naiknya lebih banyak ya lebih bagus lagi,” ujarnya.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.