Berita Kota Bontang
Rapat Dewan Pengupahan dan Disnaker Hasilkan UMK 2023 di Bontang Naik 5,69%
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang resmi akan mengusulkan penetapan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2023 senilai 5,69% atau setara dengan Rp 192.621,-
Pemkot Balikpapan
Jika Disahkan, Kenaikan UMP 2023 di Balikpapan Diperkirakan Sebesar 4,55% atau Senilai Rp 137.258,-
Adanya wacana kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2023 beredar luas. Kenaikan diperkirakan sebesar 4,55 persen atau senilai Rp 137.258,87.
Pemkab Kutai Barat
Wabup Kubar: Soal Kenaikan UMP, Ada Kenaikan Juga Tapi Kita Berlakukan Sama
Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur tahun 2022 nanti sudah dipastikan mengalami kenaikan sebesar Rp 33.118,50 atau naik 1,1 persen dari UMP tahun 2021.
Pemkot Balikpapan
Disnakertrans Pastikan UMK di Kota Balikpapan Alami Kenaikan
Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memastikan di tahun 2022 besaran angka kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) mengalami kenaikan.