BorneoFlash.com, BONTANG – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang resmi akan mengusulkan penetapan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2023 senilai 5,69% atau setara dengan Rp 192.621,-
Kenaikan itu sesuai dengan kesepakatan hasil rapat bersama antara Disnaker dan Dewan Pengupahan Kota Bontang dengan nomor 01/BAKB/DPKBTG/XI/2022 pada, Selasa (29/11/2022).
Kepala Disnaker Kota Bontang Abdu Safa Muha mengatakan pembahasan kenaikan UMK sesuai dengan arahan pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.
“Sudah rapat, naiknya 5,69 persen. Jadi UMK Bontang 2023 nanti senilai Rp 3.419.486. Acuannya dengan perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi Kota Bontang,” kata Abdu Safa Muha kepada BorneoFlash.com, Selasa (29/11/2022).
Sedangkan untuk Upah Minimum Provinsi (UMP_ Kaltim juga mengalami kenaikan sebanyak 6,20 persen. Nantinya jumlah UMP Kaltim sebesar Rp 3.201.396,-.
Lebih lanjut, Safa Muha juga menjelaskan penetapan UMK tentunya tidak boleh sedikit dari pada UMP. Perbedaan UMP dan UMK Bontang mencapai Rp 218 Ribu.
Proses lanjutan usulan penetapan ini akan diteruskan ke Gubernur Kaltim untuk disahkan.
“Alhamdulillah naik. Kita tunggu penetapan dari Gubernur. Baru sosialisasi ke perusahaan Bontang,” kata Safa Muha. (*)