BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kini untuk mengurusnya lebih mudah dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Ini adalah sebuah aplikasi yang dikeluarkan oleh Kementerian PUPR. Dalam aplikasi SIMBG, terdapat dua kepengurusan izin, yaitu Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF).
Berikut alur untuk mendaftarkan diri sebagai pemohon di aplikasi SIMBG:
- Melakukan pendaftaran akun.
Buka tautan https://simbg.pu.go.id/, pada menu beranda. Lalu, klik opsi “Daftar” pada menu beranda tersebut. Kemudian, isilah data diri, meliputi alamat email, kata sandi, dan kode keamanan. Jika pengisian data selesai, klik “Kirim”.
Setelah semua proses tersebut dilakukan, maka pemohon akan mendapatkan email verifikasi. Pemohon akan dibawa ke laman SIMBG untuk melengkapi data diri pemohon. Selanjutnya klik “Simpan” dan proses pendaftaran diri sebagai pemohon telah berhasil.
Kemudian, melakukan pengisian data. Pada halaman beranda SIMBG klik menu “Tambah” untuk menambahkan pendaftaran permohonan PGB/SLF/SBKBG/RTB dan Pendataan Bangunan Gedung. Selanjutnya klik “Persetujuan Bangunan Gedung”.
Kemudian pemohon melengkapi data bangunan sesuai dengan PBG yang dimasukkan, dan klik “Simpan”. Pemohon akan diarahkan ke laman Form Permohonan Konsultasi. Pada laman ini, pemohon memperbarui data diri, setelah itu klik “Simpan”.
Selanjutnya, upload berkas. Pemohon akan diarahkan ke halaman Form Data Tanah, lalu klik “Tambah” untuk menginput data tanah bangunan. Apabila data terisi lengkap, klik “Simpan”.
Selanjutnya pemohon akan diminta untuk mengunggah file-file yang dibutuhkan. Setelah mengisi data, dan pemohon akan dibawa ke halaman form pernyataan. Lalu klik centang pada pilihan konfirmasi kebenaran data dan ceklis jika setuju, lalu klik “Simpan”.
Proses verifikasi. Data dan unggahan dokumen pemohon yang telah tersimpan di SIMBG, selanjutnya menunggu verifikasi TPA/TPT yang ditugaskan. Barulah setelah itu proses pengajuan PBG telah selesai.
“Untuk informasi lebih detail terkait SIMBG bisa datang ke Sekretariat SIMBG di kantor Dinas Pekerjaan Umum (DPU) kota Balikpapan dan melalui IG simbgbalikpapan atau melalui nomor telepon 0813-5555-6150,” kata Sub Koordinator Pembangunan Gedung DPU Kota Balikpapan Habiburrahman kepada wartawan, Kamis (8/12/2022). (*)