Selain itu, setiap OPD terkait diwajibkan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap capaian fisik maupun keuangan proyek.
“Jika terdapat potensi keterlambatan, langkah percepatan dan mitigasi risiko harus segera dilakukan agar pekerjaan dapat diselesaikan sesuai kontrak,” tegasnya.
Ia menambahkan, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari selesainya pekerjaan fisik, tetapi juga dari sejauh mana hasil pembangunan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Karena itu, penentuan lokasi dan paket pekerjaan harus didasarkan pada data kebutuhan riil masyarakat serta selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah, seperti RPJMD, RKPD, dan dokumen sektoral lainnya.
Zulfikar juga menekankan pentingnya penerapan prinsip good governance dalam setiap tahapan pelaksanaan pembangunan tahun jamak.
“Seluruh tahapan kegiatan harus transparan, akuntabel, efektif, dan bebas dari praktik penyimpangan,” ujarnya.

Di sisi lain, pengelolaan pembiayaan multiyears juga harus memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan keberlanjutan fiskal. Pemerintah daerah diminta memperkuat pengawasan internal melalui Inspektorat Daerah serta membuka ruang pengawasan bagi DPRD, aparat pengawas pemerintah, dan masyarakat.
“Setiap perubahan kontrak maupun penyesuaian anggaran harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah daerah juga wajib menerapkan manajemen risiko pada setiap tahapan pembangunan untuk meminimalkan potensi kegagalan,” pungkasnya. (*/Adv)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar