Sementara itu, terdapat pula 13 unit kendaraan roda empat yang ikut masuk daftar lelang. Kendaraan tersebut terdiri dari berbagai merek dan tipe, di antaranya Toyota Kijang, Isuzu Panther, hingga Toyota Innova dengan tahun produksi mulai awal 2000-an hingga di atas tahun 2006.
“Untuk kendaraan roda empat, total nilai limit yang ditetapkan kurang lebih mencapai Rp200 juta,” kata Muzakkir.
Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan lelang dilakukan secara bertahap. Saat ini proses koordinasi di wilayah Balikpapan telah selesai, sementara sinkronisasi dengan Pemerintah Kota Samarinda masih terus dimatangkan agar pelaksanaan lelang dapat berlangsung secara bersamaan.
Dalam prosesnya, BPKAD bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagai pihak yang memiliki kewenangan menjalankan seluruh mekanisme pelelangan.
Menurut Muzakkir, sistem yang digunakan sepenuhnya berbasis penawaran daring sehingga prosesnya berlangsung secara transparan dan dapat dipantau. Dengan mekanisme tersebut, tidak ada campur tangan pemerintah daerah dalam menentukan pemenang lelang.
“Pemerintah daerah hanya bertugas memfasilitasi pelaksanaan kegiatan. Seluruh proses pelelangan dilakukan oleh KPKNL secara terbuka dan hasil penjualannya langsung masuk ke kas daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Masyarakat yang berminat mengikuti lelang cukup melakukan pendaftaran melalui laman resmi lelang.go.id. Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta rekening bank aktif atas nama peserta.
“Masyarakat yang memenuhi persyaratan dipersilakan mengikuti lelang. Seluruh peserta memiliki kesempatan yang sama untuk mengajukan penawaran sesuai mekanisme yang telah ditetapkan,” pungkas Muzakkir. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar