Pemprov Kaltim

Berburu Aset Daerah, Lelang Terbuka Pemprov Kaltim Digelar 15 Juni

lihat foto
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Ahmad Muzakkir. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Ahmad Muzakkir. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali membuka lelang aset daerah yang sudah tidak digunakan. Sebanyak lebih dari 1.100 barang inventaris milik pemerintah akan ditawarkan kepada masyarakat melalui sistem lelang daring yang dijadwalkan berlangsung pada 15 Juni 2026.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan aset daerah sekaligus untuk menambah penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Seluruh proses pelelangan akan dilaksanakan secara terbuka melalui portal resmi pemerintah di lelang.go.id.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Ahmad Muzakkir, mengatakan mayoritas barang yang dilelang merupakan inventaris perkantoran yang sudah tidak lagi digunakan oleh perangkat daerah.

Dari total sekitar 1.100 aset yang masuk daftar lelang, sebanyak 1.044 unit terdiri atas berbagai perlengkapan kantor seperti meja, kursi, komputer, dan peralatan penunjang kerja lainnya dengan kondisi yang beragam.

“Lelang ini merupakan bagian dari upaya penataan aset daerah sekaligus optimalisasi pendapatan bagi pemerintah daerah,” ujarnya, pada Sabtu (13/6/2026).

Untuk kelompok inventaris kantor tersebut, nilai limit yang ditetapkan tergolong cukup terjangkau. Seluruh paket barang dibuka dengan total nilai sekitar Rp41 juta.

Selain inventaris kantor, kendaraan dinas menjadi salah satu aset yang diperkirakan menarik perhatian masyarakat. Pada pelaksanaan lelang kali ini, Pemprov Kaltim melepas 38 unit sepeda motor dinas model bebek manual yang merupakan kendaraan operasional keluaran lama.

Puluhan kendaraan roda dua tersebut ditawarkan secara borongan dengan nilai limit sekitar Rp42 juta.


Sementara itu, terdapat pula 13 unit kendaraan roda empat yang ikut masuk daftar lelang. Kendaraan tersebut terdiri dari berbagai merek dan tipe, di antaranya Toyota Kijang, Isuzu Panther, hingga Toyota Innova dengan tahun produksi mulai awal 2000-an hingga di atas tahun 2006.

“Untuk kendaraan roda empat, total nilai limit yang ditetapkan kurang lebih mencapai Rp200 juta,” kata Muzakkir.

Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan lelang dilakukan secara bertahap. Saat ini proses koordinasi di wilayah Balikpapan telah selesai, sementara sinkronisasi dengan Pemerintah Kota Samarinda masih terus dimatangkan agar pelaksanaan lelang dapat berlangsung secara bersamaan.

Dalam prosesnya, BPKAD bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagai pihak yang memiliki kewenangan menjalankan seluruh mekanisme pelelangan.

Menurut Muzakkir, sistem yang digunakan sepenuhnya berbasis penawaran daring sehingga prosesnya berlangsung secara transparan dan dapat dipantau. Dengan mekanisme tersebut, tidak ada campur tangan pemerintah daerah dalam menentukan pemenang lelang.

“Pemerintah daerah hanya bertugas memfasilitasi pelaksanaan kegiatan. Seluruh proses pelelangan dilakukan oleh KPKNL secara terbuka dan hasil penjualannya langsung masuk ke kas daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Masyarakat yang berminat mengikuti lelang cukup melakukan pendaftaran melalui laman resmi lelang.go.id. Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta rekening bank aktif atas nama peserta.

“Masyarakat yang memenuhi persyaratan dipersilakan mengikuti lelang. Seluruh peserta memiliki kesempatan yang sama untuk mengajukan penawaran sesuai mekanisme yang telah ditetapkan,” pungkas Muzakkir. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar