Ia menegaskan pemerintah daerah perlu memberi perhatian terhadap perusahaan-perusahaan yang memperoleh peringkat merah, terlebih jika aktivitas usahanya berada di wilayah Kota Samarinda.
Karena itu, Komisi III DPRD Samarinda berencana mempelajari lebih lanjut hasil evaluasi KLH dan meminta perangkat daerah terkait untuk menindaklanjuti rekomendasi yang telah diberikan oleh pemerintah pusat.
“Kami akan melihat hasil penilaian dari KLH dan meminta OPD terkait untuk melakukan tindak lanjut sesuai kewenangannya,” tegas Rohim.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa setiap perusahaan wajib memenuhi seluruh komitmen pengelolaan lingkungan yang telah menjadi bagian dari dokumen perizinan maupun persyaratan operasional sejak awal kegiatan usaha dijalankan.
Menurutnya, munculnya peringkat merah menandakan adanya ketidaksesuaian antara kewajiban yang harus dipenuhi dengan pelaksanaan di lapangan. Oleh sebab itu, hasil penilaian tersebut harus menjadi dasar perbaikan agar pelanggaran serupa tidak terus berulang.
Rohim menilai temuan tersebut tidak cukup hanya menjadi catatan administratif, melainkan harus diikuti langkah pembenahan yang konkret oleh perusahaan maupun instansi terkait.
“Kalau sampai mendapatkan rapor merah, berarti memang ada kewajiban yang belum dipenuhi atau ada pelanggaran yang terjadi dalam aktivitas perusahaan tersebut,” tandasnya. (*/advdprdsamarinda)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar