BorneoFlash.com, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda menilai sektor reklame masih memiliki potensi besar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun hingga kini, realisasi penerimaan dari sektor tersebut masih jauh dari target yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Persoalan itu menjadi salah satu fokus pembahasan Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Samarinda yang tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan Reklame.
Selain mengejar optimalisasi pendapatan daerah, DPRD juga berupaya mencari solusi atas berbagai kendala perizinan yang selama ini dikeluhkan pelaku usaha.
Ketua Pansus I DPRD Kota Samarinda, Markaca, mengungkapkan bahwa keluhan tersebut disampaikan langsung oleh Himpunan Pengusaha Konstruksi Reklame (HPKR) Kota Samarinda dalam audiensi bersama DPRD.
Menurutnya, para pengusaha reklame tidak mempermasalahkan kewajiban membayar pajak. Namun mereka berharap proses perizinan dapat dibuat lebih sederhana dan tidak menyulitkan pelaku usaha yang ingin beroperasi secara legal.
“Mereka sebenarnya taat membayar pajak, tetapi merasa proses perizinan masih cukup rumit. Salah satu yang banyak dikeluhkan adalah kewajiban mengurus Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG,” kata Markaca, pada Jumat (12/6/2026).
Ia menjelaskan, pelaku usaha menilai penerapan PBG lebih relevan untuk bangunan permanen, sedangkan sebagian besar konstruksi reklame bersifat semi permanen. Karena itu, persoalan tersebut akan menjadi salah satu bahan kajian dalam penyusunan regulasi baru.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar