DPRD Kota Samarinda

Rapor Merah PROPER Jadi Sorotan DPRD, Perusahaan Diminta Benahi Kepatuhan Lingkungan

lihat foto
Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA – Hasil Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) 2024-2025 yang dirilis Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menjadi perhatian DPRD Kota Samarinda

Dari 65 perusahaan di Kalimantan Timur yang memperoleh peringkat merah, lima di antaranya diketahui beroperasi di Kota Samarinda.

Peringkat merah diberikan kepada perusahaan yang dinilai belum memenuhi standar dan ketentuan pengelolaan lingkungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2025.

Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, menilai hasil penilaian tersebut tidak bisa dianggap sepele karena merupakan produk evaluasi resmi yang dilakukan pemerintah pusat melalui serangkaian proses verifikasi dan penilaian terhadap kinerja perusahaan.

Menurutnya, rapor merah menunjukkan masih adanya kewajiban lingkungan yang belum dijalankan sesuai aturan oleh perusahaan yang bersangkutan.

“Artinya ada aspek pengelolaan lingkungan maupun kewajiban lainnya yang belum dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, pada Jumat (12/6/2026).

Politisi PKS itu mengatakan hasil PROPER harus menjadi bahan evaluasi bersama, baik bagi perusahaan maupun pemerintah daerah. Sebab, penilaian tersebut mencerminkan tingkat kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan lingkungan yang telah ditetapkan.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar