DPRD Kota Samarinda

Rapor Merah PROPER Jadi Sorotan DPRD, Perusahaan Diminta Benahi Kepatuhan Lingkungan

lihat foto
Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA – Hasil Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) 2024-2025 yang dirilis Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menjadi perhatian DPRD Kota Samarinda

Dari 65 perusahaan di Kalimantan Timur yang memperoleh peringkat merah, lima di antaranya diketahui beroperasi di Kota Samarinda.

Peringkat merah diberikan kepada perusahaan yang dinilai belum memenuhi standar dan ketentuan pengelolaan lingkungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2025.

Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, menilai hasil penilaian tersebut tidak bisa dianggap sepele karena merupakan produk evaluasi resmi yang dilakukan pemerintah pusat melalui serangkaian proses verifikasi dan penilaian terhadap kinerja perusahaan.

Menurutnya, rapor merah menunjukkan masih adanya kewajiban lingkungan yang belum dijalankan sesuai aturan oleh perusahaan yang bersangkutan.

“Artinya ada aspek pengelolaan lingkungan maupun kewajiban lainnya yang belum dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, pada Jumat (12/6/2026).

Politisi PKS itu mengatakan hasil PROPER harus menjadi bahan evaluasi bersama, baik bagi perusahaan maupun pemerintah daerah. Sebab, penilaian tersebut mencerminkan tingkat kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan lingkungan yang telah ditetapkan.


Ia menegaskan pemerintah daerah perlu memberi perhatian terhadap perusahaan-perusahaan yang memperoleh peringkat merah, terlebih jika aktivitas usahanya berada di wilayah Kota Samarinda.

Karena itu, Komisi III DPRD Samarinda berencana mempelajari lebih lanjut hasil evaluasi KLH dan meminta perangkat daerah terkait untuk menindaklanjuti rekomendasi yang telah diberikan oleh pemerintah pusat.

“Kami akan melihat hasil penilaian dari KLH dan meminta OPD terkait untuk melakukan tindak lanjut sesuai kewenangannya,” tegas Rohim.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa setiap perusahaan wajib memenuhi seluruh komitmen pengelolaan lingkungan yang telah menjadi bagian dari dokumen perizinan maupun persyaratan operasional sejak awal kegiatan usaha dijalankan.

Menurutnya, munculnya peringkat merah menandakan adanya ketidaksesuaian antara kewajiban yang harus dipenuhi dengan pelaksanaan di lapangan. Oleh sebab itu, hasil penilaian tersebut harus menjadi dasar perbaikan agar pelanggaran serupa tidak terus berulang.

Rohim menilai temuan tersebut tidak cukup hanya menjadi catatan administratif, melainkan harus diikuti langkah pembenahan yang konkret oleh perusahaan maupun instansi terkait.

“Kalau sampai mendapatkan rapor merah, berarti memang ada kewajiban yang belum dipenuhi atau ada pelanggaran yang terjadi dalam aktivitas perusahaan tersebut,” tandasnya. (*/advdprdsamarinda)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar