Karena itu, pemerintah daerah melibatkan sejumlah pihak terkait agar fasilitas yang disiapkan benar-benar sesuai kebutuhan korban.
Ia menjelaskan, rumah aman nantinya juga difungsikan untuk mendukung proses hukum. Korban tidak lagi diwajibkan hadir langsung di pengadilan saat memberikan keterangan.
“Anak-anak cukup berada di tempat yang aman dan didampingi ketika memberikan kesaksian,” ujarnya.
Sistem tersebut disebut telah diterapkan dalam beberapa penanganan perkara kekerasan terhadap anak di Kukar. Pemerintah berharap cara itu dapat membantu korban merasa lebih tenang sehingga proses pemeriksaan berjalan lebih baik.
Selain fokus pada perlindungan korban, Pemkab Kukar juga menegaskan sikap tegas terhadap pelaku pelecehan seksual. Aulia memastikan tidak ada toleransi, termasuk jika pelaku berasal dari lingkungan aparatur sipil negara.
“Kalau berkaitan dengan pelecehan seksual maupun narkoba, sikap pemerintah jelas, tidak ada toleransi,” tegasnya.
Melalui penguatan rumah aman, pemerintah daerah berharap penanganan kasus kekerasan terhadap anak di Kukar dapat berjalan lebih maksimal, baik dari sisi perlindungan, pendampingan psikologis, hingga proses hukum bagi korban. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar