Sebab sejak aktivitas perdagangan dimulai hingga saat ini, pedagang belum dibebankan kewajiban pembayaran retribusi.
Selain itu, Sayid menegaskan SKTB yang sebelumnya beredar masih dalam tahap sosialisasi sehingga berbagai poin di dalamnya masih dapat dievaluasi dan disesuaikan berdasarkan hasil pembahasan bersama pedagang.
“SKTB yang diedarkan itu masih tahap sosialisasi, sehingga berbagai masukan dari pedagang tetap kami pertimbangkan,” katanya.
Disperindag Kukar juga memastikan mekanisme penertiban petak dagang tidak akan dilakukan secara langsung apabila pedagang menunggak pembayaran retribusi.
Pemerintah daerah disebut akan lebih dulu memberikan teguran bertahap kepada pedagang yang belum memenuhi kewajiban pembayaran.
“Kami tentu akan melakukan peneguran terlebih dahulu kepada pedagang yang belum membayar retribusi selama tiga bulan berturut-turut,” tutup Sayid. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar