BorneoFlash.com, KUKAR - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan pembayaran retribusi bagi pedagang Tangga Arung Square (TAS) tidak dihitung sejak Januari 2026.
Pemerintah daerah menegaskan perhitungan retribusi akan dimulai setelah Surat Keterangan Tempat Berdagang (SKTB) resmi ditandatangani.
Plt Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fathullah, mengatakan keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas masukan yang disampaikan para pedagang TAS terkait sejumlah poin dalam SKTB.
Menurutnya, pemerintah daerah telah menyetujui usulan agar pembayaran retribusi diberlakukan berdasarkan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) penandatanganan SKTB, bukan sejak awal tahun.
“Kami sudah menyetujui pembayaran retribusi dihitung sejak terhitung mulai tanggal ditandatangani SKTB,” ucap Sayid, pada Selasa (26/5/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut sekaligus menjadi bentuk relaksasi yang diberikan kepada pedagang.
Sebab sejak aktivitas perdagangan dimulai hingga saat ini, pedagang belum dibebankan kewajiban pembayaran retribusi.
Selain itu, Sayid menegaskan SKTB yang sebelumnya beredar masih dalam tahap sosialisasi sehingga berbagai poin di dalamnya masih dapat dievaluasi dan disesuaikan berdasarkan hasil pembahasan bersama pedagang.
“SKTB yang diedarkan itu masih tahap sosialisasi, sehingga berbagai masukan dari pedagang tetap kami pertimbangkan,” katanya.
Disperindag Kukar juga memastikan mekanisme penertiban petak dagang tidak akan dilakukan secara langsung apabila pedagang menunggak pembayaran retribusi.
Pemerintah daerah disebut akan lebih dulu memberikan teguran bertahap kepada pedagang yang belum memenuhi kewajiban pembayaran.
“Kami tentu akan melakukan peneguran terlebih dahulu kepada pedagang yang belum membayar retribusi selama tiga bulan berturut-turut,” tutup Sayid. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar