Berita Nasional

BNN Usul Vape Dilarang: Ditemukan Kandungan Narkotika dalam Liquid, Ancaman Kian Nyata

Kepala BNN Suyudi Ario Seto saat rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, pada Selasa (7/2026). Foto: BorneoFlash/ANTARA/Bagus AR
Kepala BNN Suyudi Ario Seto saat rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, pada Selasa (7/2026). Foto: BorneoFlash/ANTARA/Bagus AR

BorneoFlash.com, JAKARTA – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto mengusulkan pelarangan rokok elektronik atau vape beserta cairannya (liquid) untuk dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika.

Usulan ini muncul seiring meningkatnya temuan peredaran zat narkotika yang disamarkan dalam bentuk cairan vape di Indonesia. Menurut Suyudi, fenomena tersebut kini berkembang secara masif dan mengkhawatirkan.

Ia menambahkan, sejumlah negara di kawasan ASEAN seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos telah lebih dulu mengambil langkah tegas dengan melarang peredaran vape.

“Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kami menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” ujar Suyudi dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, pada Selasa (7/4/2026).

Dari hasil pengujian tersebut, BNN menemukan 11 sampel mengandung kanabinoid sintetis (ganja sintetis), satu sampel mengandung methamphetamine (sabu), serta 23 sampel terbukti mengandung etomidate, yakni obat bius yang berpotensi disalahgunakan.

Selain itu, Suyudi mengungkapkan bahwa perkembangan narkotika jenis baru atau New Psychoactive Substances (NPS) berlangsung sangat cepat. Secara global, telah teridentifikasi 1.386 jenis NPS, sementara di Indonesia tercatat sebanyak 175 jenis telah beredar.

Terkait zat etomidate, ia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025, zat tersebut kini masuk dalam kategori narkotika golongan II. Namun, penindakan hukum terhadap kasus ini masih mengacu pada undang-undang kesehatan dengan ancaman yang relatif lebih ringan.

Menurut Suyudi, pelarangan vape sebagai perangkat dapat menjadi langkah strategis untuk menekan peredaran cairan berbahaya tersebut.

“Jika alatnya dilarang, maka peredaran liquid yang mengandung zat terlarang juga bisa ditekan secara signifikan, sebagaimana sabu yang memerlukan alat bantu untuk dikonsumsi,” tegasnya. (*/BorneoFlash/ANTARA)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar