Berita Kota Balikpapan

Sidang Dugaan Penggelapan Solar di Balikpapan: Hakim Soroti Aliran Dana Rp232,5 Miliar ke Perusahaan Terdakwa

lihat foto
Sidang dugaan penggelapan dengan terdakwa Handy Aliansyah berlangsung di Pengadilan Negeri Balikpapan, pada hari Kamis (21/5/2026). Foto: BorneoFlash/Ist
Sidang dugaan penggelapan dengan terdakwa Handy Aliansyah berlangsung di Pengadilan Negeri Balikpapan, pada hari Kamis (21/5/2026). Foto: BorneoFlash/Ist

Perkara ini dijadwalkan memasuki agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum pada 4 Juni 2026. Sebelum tuntutan dibacakan, majelis hakim kembali meminta kedua pihak menempuh mediasi guna mencari kesepakatan terkait nilai ganti rugi.

Hakim Indah menegaskan, hasil mediasi berbasis restorative justice dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam putusan pidana terhadap terdakwa.

“Hasil restorative justice bisa mempengaruhi hasil keputusan kasus pidana yang menjerat terdakwa. Ini kesempatan mediasi terakhir guna menentukan besaran ganti rugi yang disepakati bersama.” katanya.

Selain itu, majelis hakim juga masih mengevaluasi status tahanan kota yang saat ini diberikan kepada Handy Aliansyah.

Usai sidang, mediasi antara pihak terdakwa dan PT PetroTrans Utama yang diwakili komisaris perusahaan, Christofel, belum membuahkan hasil. Pihak pelapor tetap meminta pelunasan sekitar Rp20 miliar dari total kewajiban yang disebut mencapai Rp23 miliar.

“Nilai Rp20 miliar sudah inkrah. Kami sudah membuka peluang itikad baik bila mereka mau melunasi utangnya, seharusnya kalau sesuai hitungan ditambah bunga bank dan lainnya, dia seharusnya membayar Rp83 miliar,” ujar Christofel.

Dalam mediasi tersebut, pihak terdakwa hanya menyanggupi pembayaran Rp13 miliar. Tawaran itu dinilai belum menunjukkan kepastian karena tidak disertai skema pembayaran yang jelas.

“Saya tanya teknisnya seperti apa, mereka tidak bisa menjawab. Padahal saya hanya mengetes komitmen dan keseriusan mereka dalam membayar utang tersebut,” katanya.

Christofel mengaku khawatir penyelesaian pembayaran kembali berlarut-larut apabila tidak ada kepastian penyelesaian. Meski demikian, pihaknya masih membuka ruang damai selama terdakwa menunjukkan keseriusan menyelesaikan kewajibannya.

Ia menegaskan, keputusan akhir penyelesaian perkara sangat bergantung pada itikad baik terdakwa, dalam menuntaskan tanggung jawab kepada pihak korban.(*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar