BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Sidang dugaan penggelapan dalam bisnis jual beli solar yang menyeret Handy Aliansyah kembali mengungkap fakta baru di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Majelis hakim menyoroti aliran dana sebesar 15,5 juta dolar AS atau setara sekitar Rp232,5 miliar yang pernah diterima perusahaan milik terdakwa dari PT Cahaya Energi Mandiri (CEM) pada 2013.
Fakta tersebut terungkap dalam agenda pemeriksaan terdakwa, pada Kamis (21/5/2026), saat Ketua Majelis Hakim Indah Novi Susanti mempertanyakan penggunaan dana tersebut di tengah kewajiban pembayaran kepada PT PetroTrans Utama yang hingga kini disebut masih menyisakan utang sekitar Rp23 miliar.
“Anda sudah menerima pembayaran tahun 2013 dari PT CEM, walaupun tersendat, tetap dibayar,” ujar Hakim Indah di hadapan terdakwa.
Dalam persidangan dijelaskan, perusahaan terdakwa, PT Dharma Putra Karsa, menerima pembayaran secara bertahap dari hasil penjualan solar ke sejumlah perusahaan tambang batu bara di Kalimantan Timur hingga total mencapai 15,5 juta dolar AS.
Majelis hakim menilai dana tersebut seharusnya dapat diprioritaskan untuk menyelesaikan kewajiban kepada PT PetroTrans Utama.
“Anda kan sudah menerima pembayaran dari CEM, semestinya dipergunakan juga untuk melunasi utang-utang pihak lain,” tegas hakim.
Namun, Handy Aliansyah berdalih bahwa perusahaannya saat itu juga memiliki tanggungan kepada sejumlah pihak lain. "Maaf Yang Mulia, tetapi kewajiban kami bukan hanya dengan PT Petro, tetapi masih ada yang lainnya,” ucapnya.
Meski demikian, majelis hakim mengingatkan pembayaran kepada PT PetroTrans Utama seharusnya menjadi prioritas.
Dalam sidang, Handy juga mengklaim telah menunjukkan itikad baik dengan melakukan pembayaran bertahap hingga sekitar Rp20 miliar, meski belum melunasi seluruh kewajibannya.
Perkara ini dijadwalkan memasuki agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum pada 4 Juni 2026. Sebelum tuntutan dibacakan, majelis hakim kembali meminta kedua pihak menempuh mediasi guna mencari kesepakatan terkait nilai ganti rugi.
Hakim Indah menegaskan, hasil mediasi berbasis restorative justice dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam putusan pidana terhadap terdakwa.
“Hasil restorative justice bisa mempengaruhi hasil keputusan kasus pidana yang menjerat terdakwa. Ini kesempatan mediasi terakhir guna menentukan besaran ganti rugi yang disepakati bersama.” katanya.
Selain itu, majelis hakim juga masih mengevaluasi status tahanan kota yang saat ini diberikan kepada Handy Aliansyah.
Usai sidang, mediasi antara pihak terdakwa dan PT PetroTrans Utama yang diwakili komisaris perusahaan, Christofel, belum membuahkan hasil. Pihak pelapor tetap meminta pelunasan sekitar Rp20 miliar dari total kewajiban yang disebut mencapai Rp23 miliar.
“Nilai Rp20 miliar sudah inkrah. Kami sudah membuka peluang itikad baik bila mereka mau melunasi utangnya, seharusnya kalau sesuai hitungan ditambah bunga bank dan lainnya, dia seharusnya membayar Rp83 miliar,” ujar Christofel.
Dalam mediasi tersebut, pihak terdakwa hanya menyanggupi pembayaran Rp13 miliar. Tawaran itu dinilai belum menunjukkan kepastian karena tidak disertai skema pembayaran yang jelas.
“Saya tanya teknisnya seperti apa, mereka tidak bisa menjawab. Padahal saya hanya mengetes komitmen dan keseriusan mereka dalam membayar utang tersebut,” katanya.
Christofel mengaku khawatir penyelesaian pembayaran kembali berlarut-larut apabila tidak ada kepastian penyelesaian. Meski demikian, pihaknya masih membuka ruang damai selama terdakwa menunjukkan keseriusan menyelesaikan kewajibannya.
Ia menegaskan, keputusan akhir penyelesaian perkara sangat bergantung pada itikad baik terdakwa, dalam menuntaskan tanggung jawab kepada pihak korban.(*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar