Berita Nasional Terkini

Nadiem Makarim Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Chromebook Rp2,18 Triliun, Kuasa Hukum Berharap Bebas

lihat foto
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim. Foto: BorneoFlash/ANTARA/M Risyal Hidayat/bar.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim. Foto: BorneoFlash/ANTARA/M Risyal Hidayat/bar.

Kasus tersebut juga menyeret sejumlah nama lain yang disidangkan secara terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.

Rincian kerugian negara disebut mencapai Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek.

Selain itu, terdapat kerugian sebesar 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.

Jaksa juga menduga Nadiem menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Disebutkan pula bahwa sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Jaksa mengaitkan dugaan tersebut dengan laporan kekayaan Nadiem dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas dakwaan tersebut, Nadiem terancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar