BorneoFlash.com, SAMARINDA — DPRD Kota Samarinda menilai kawasan Teras Samarinda memiliki prospek besar untuk dikembangkan sebagai pusat aktivitas usaha, khususnya sektor kafe dan kuliner.
Meski begitu, pemanfaatan kawasan tersebut diminta tetap mengedepankan kepastian hukum dan regulasi yang jelas.
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Saputra, mengatakan pemerintah memang perlu membuka peluang ekonomi bagi masyarakat. Namun, menurutnya, seluruh kegiatan usaha harus memiliki dasar aturan yang kuat agar tidak memunculkan persoalan di kemudian hari.
“Langkah pemerintah dalam menyediakan ruang usaha patut diapresiasi, tetapi harus dibarengi dengan regulasi yang jelas dan tegas agar tidak menimbulkan persoalan maupun perdebatan di masa mendatang,” ujarnya, pada Selasa (12/5/2026).
Ia menilai kejelasan legalitas dan perizinan menjadi faktor penting bagi pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan ekonomi dengan aman dan nyaman.
Menurut Samri, selama ini masih ada pedagang yang menjalankan usaha dalam kondisi belum memiliki kepastian terkait status maupun izin operasional.
Selain aspek perizinan, ia juga menyoroti pentingnya penataan kawasan tepian sungai secara terukur dan berkelanjutan.
Potensi ekonomi yang dimiliki Teras Samarinda, kata dia, harus diimbangi dengan pengelolaan yang tertib agar kawasan tetap nyaman dan sesuai aturan.
“Wilayah ini mempunyai peluang besar dalam meningkatkan perekonomian masyarakat. Namun seluruh aktivitas usaha harus berjalan tertib serta didukung ketentuan perizinan yang jelas,” katanya.
Samri turut menyinggung peluang peningkatan pendapatan daerah dari aktivitas usaha di kawasan tersebut. Meskipun demikian, ia menegaskan seluruh mekanisme kontribusi maupun pungutan harus dilakukan secara resmi dan terbuka.
Ia juga meminta pemerintah memastikan kesiapan fasilitas penunjang sebelum menarik kontribusi dari para pelaku usaha, mulai dari aspek kebersihan, keamanan, hingga sarana pendukung lainnya.
“Apabila fasilitas dan pelayanan telah tersedia secara memadai, maka penarikan kontribusi dapat dilakukan secara wajar. Namun jika belum terpenuhi, jangan sampai pelaku usaha justru dibebani pungutan,” tegasnya. (*/advdprdsamarinda)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar