Pemkot Balikpapan

Disperkim Balikpapan Minta Pengembang Segera Serahkan PSU ke Pemkot

lihat foto
Kepala Disperkim Kota Balikpapan, Rafiuddin. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Kepala Disperkim Kota Balikpapan, Rafiuddin. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) kembali mengimbau para pengembang perumahan agar segera menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah sebagai bagian dari kewajiban pengembang.

Kepala Disperkim Kota Balikpapan, Rafiuddin menegaskan, penyerahan PSU menjadi hal penting agar fasilitas umum dan fasilitas sosial di lingkungan perumahan dapat dikelola serta dipelihara secara maksimal oleh pemerintah untuk kepentingan masyarakat.

“Kami mohon pengembang segera melaksanakan kewajibannya terkait penyerahan PSU kepada Pemkot Balikpapan, karena itu memang menjadi kewajiban pengembang,” ujarnya, pada Senin (11/5/2026).

Ia menyebutkan, jumlah pengembang yang menyerahkan PSU setiap tahun terus mengalami peningkatan. Pada tahun 2026 ini, Disperkim menargetkan sedikitnya 10 PSU perumahan dapat diserahkan kepada Pemerintah Kota Balikpapan.

“Alhamdulillah setiap tahun meningkat, dan target kita tahun ini minimal ada 10 PSU yang diserahkan,” katanya.

Menurutnya, setelah PSU diserahkan, pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan pembenahan dan pemeliharaan fasilitas tersebut demi mendukung hunian yang layak bagi masyarakat.

Beberapa bentuk pemeliharaan yang dilakukan pemerintah di antaranya perbaikan jalan lingkungan, pemeliharaan drainase, hingga penyediaan fasilitas Penerangan Jalan Umum (PJU).


 “Semua fasilitas umum dan fasilitas sosial yang sudah diserahkan nantinya akan dipelihara oleh Pemerintah Kota Balikpapan,” jelasnya.

Selain persoalan PSU, Disperkim juga menyoroti penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait penampungan air hujan yang wajib diterapkan pada bangunan komersial, termasuk kawasan perumahan.

Ia menjelaskan, aturan tersebut sebenarnya merupakan kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai pihak yang menyusun regulasi. Namun Disperkim turut melakukan sosialisasi kepada para pengembang agar aturan tersebut dapat diterapkan dalam pembangunan perumahan komersial.

“Perwali ini tidak hanya berlaku untuk perumahan, tetapi juga kawasan industri, pabrik, dan perkantoran,” ujarnya.

Menurutnya, aturan mengenai penampungan air hujan telah diterbitkan sejak 2023 dan mulai disosialisasikan secara intensif pada 2024.

Ke depan, Disperkim memastikan setiap site plan perumahan komersial wajib mengakomodasi ketentuan dalam Perwali tersebut sebagai bagian dari persyaratan pembangunan.

“Karena ini sudah menjadi Perwali, maka wajib diikuti semua pihak. Ke depan site plan perumahan komersial harus mengakomodasi aturan penampungan air hujan,” tegasnya. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar