DPRD Kutai Timur

DPRD Kutim Sahkan Dua Raperda Strategis, Termasuk RPIK 2025-2045

lihat foto
DPRD Kutim menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD, pada Rabu (6/5/2026). Foto: HO/dprdkutaitimur.id
DPRD Kutim menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD, pada Rabu (6/5/2026). Foto: HO/dprdkutaitimur.id

Sementara itu, Bupati Kutai Timur H. Ardiansyah Sulaiman melalui Wakil Bupati H. Mahyunadi dalam pendapat akhirnya menyampaikan bahwa persetujuan bersama ini merupakan cerminan kemitraan yang kuat antara legislatif dan eksekutif.

“Persetujuan bersama ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan cerminan kemitraan yang solid dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas bagi masyarakat,” ujar Mahyunadi.

Ia menambahkan, dinamika pembahasan yang diwarnai berbagai pandangan dan argumentasi merupakan bagian dari proses demokrasi yang sehat.

“Seluruh proses telah melalui sinkronisasi dan harmonisasi bersama Kementerian Hukum sehingga menghasilkan perda yang kuat dari sisi legal drafting maupun substansi,” katanya.

Pemerintah daerah berharap kedua perda tersebut segera diimplementasikan untuk memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah.

RPIK 2025–2045 diharapkan menjadi arah strategis pengembangan industri dan perekonomian daerah dalam jangka panjang.

Sementara Perda Penyelenggaraan Keolahragaan akan memperkuat pembinaan atlet, peningkatan prestasi, serta tata kelola olahraga yang lebih profesional dan berkelanjutan.

“Semoga regulasi yang dihasilkan ini benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat Kutai Timur, khususnya dalam peningkatan kesejahteraan dan kualitas pelayanan publik,” ujar Mahyunadi. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar