Nursyamsiarni mengungkapkan, pihaknya juga menyiapkan langkah lanjutan berupa pendampingan dan pelatihan secara bertahap kepada para pengelola daycare di Balikpapan. Pendampingan itu mengacu pada tujuh komponen standar daycare dari KemenPPPA.
Beberapa aspek penting yang menjadi perhatian antara lain kualitas sumber daya manusia pengasuh, rasio pengasuh dan anak, fasilitas keamanan, hingga sistem pengawasan di lingkungan daycare.
“Misalnya dari sisi SDM, pengelola atau kepala daycare idealnya memiliki latar belakang pendidikan PAUD. Pengasuh juga perlu memiliki sertifikasi dan pelatihan terkait Konvensi Hak Anak,” katanya.
Selain itu, standar fasilitas juga menjadi perhatian penting. Daycare diwajibkan memiliki sarana pendukung keamanan seperti CCTV dan alat pemadam api ringan (APAR).
Tak hanya itu, jumlah anak yang diasuh pun harus disesuaikan dengan usia anak. Untuk bayi usia 0 hingga 2 tahun, satu pengasuh maksimal hanya menangani empat anak. Sementara untuk anak usia 4 hingga 6 tahun, satu pengasuh dapat menangani hingga 15 anak.
“Semakin kecil usia anak, maka pengawasannya harus semakin ketat dan jumlah anak yang diasuh juga lebih sedikit,” tambahnya.

DP3AKB berharap melalui workshop dan penguatan standar tersebut, seluruh daycare di Balikpapan dapat memberikan layanan pengasuhan yang profesional, aman, serta mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.
“Balikpapan bisa menjadi kota yang benar-benar ramah anak, termasuk dalam sistem pengasuhan alternatif seperti daycare,” harapnya. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar