BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), terus memperkuat pengawasan dan kualitas layanan tempat penitipan anak atau daycare di Kota Balikpapan.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya kasus kekerasan terhadap anak seperti yang sempat terjadi di salah satu daycare di Yogyakarta.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Workshop Pemenuhan Hak Anak yang digelar dengan melibatkan para pengelola taman asuh atau daycare se-Kota Balikpapan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DP3AKB Kota Balikpapan, Nursyamsiarni Djufril Larose mengatakan, workshop tersebut difokuskan pada penguatan standar daycare agar menjadi tempat pengasuhan alternatif yang aman, nyaman, dan ramah anak.
“Kami ingin memastikan daycare di Balikpapan benar-benar menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak, sekaligus membuat orang tua merasa tenang ketika menitipkan anaknya,” ujarnya, pada Kamis (7/5/2026).

Menurutnya, kegiatan ini menjadi langkah antisipatif menyusul meningkatnya perhatian publik terhadap isu kekerasan anak di tempat penitipan anak. Karena itu, pemerintah ingin memastikan kasus serupa tidak terjadi di Balikpapan.
Dalam workshop tersebut, DP3AKB menghadirkan narasumber dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) secara daring, serta pengelola daycare yang telah memenuhi standardisasi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
“Ini bagian dari berbagi praktik baik agar pengelola daycare memahami standar pengasuhan yang benar, mulai dari aspek perizinan, SDM, sarana prasarana hingga pengawasan,” jelasnya.
Nursyamsiarni mengungkapkan, pihaknya juga menyiapkan langkah lanjutan berupa pendampingan dan pelatihan secara bertahap kepada para pengelola daycare di Balikpapan. Pendampingan itu mengacu pada tujuh komponen standar daycare dari KemenPPPA.
Beberapa aspek penting yang menjadi perhatian antara lain kualitas sumber daya manusia pengasuh, rasio pengasuh dan anak, fasilitas keamanan, hingga sistem pengawasan di lingkungan daycare.
“Misalnya dari sisi SDM, pengelola atau kepala daycare idealnya memiliki latar belakang pendidikan PAUD. Pengasuh juga perlu memiliki sertifikasi dan pelatihan terkait Konvensi Hak Anak,” katanya.
Selain itu, standar fasilitas juga menjadi perhatian penting. Daycare diwajibkan memiliki sarana pendukung keamanan seperti CCTV dan alat pemadam api ringan (APAR).
Tak hanya itu, jumlah anak yang diasuh pun harus disesuaikan dengan usia anak. Untuk bayi usia 0 hingga 2 tahun, satu pengasuh maksimal hanya menangani empat anak. Sementara untuk anak usia 4 hingga 6 tahun, satu pengasuh dapat menangani hingga 15 anak.
“Semakin kecil usia anak, maka pengawasannya harus semakin ketat dan jumlah anak yang diasuh juga lebih sedikit,” tambahnya.

DP3AKB berharap melalui workshop dan penguatan standar tersebut, seluruh daycare di Balikpapan dapat memberikan layanan pengasuhan yang profesional, aman, serta mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.
“Balikpapan bisa menjadi kota yang benar-benar ramah anak, termasuk dalam sistem pengasuhan alternatif seperti daycare,” harapnya. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar