Sementara itu, data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang menunjukkan potensi retribusi parkir tepi jalan umum diperkirakan mencapai Rp440 juta per tahun.
Namun, hingga triwulan I 2026, realisasi pendapatan baru menyentuh sekitar Rp11,2 juta.
Kepala Bapenda Bontang, Natalia Trisnawati, mengatakan rendahnya realisasi tersebut disebabkan belum tertatanya sistem pengelolaan parkir secara resmi.
Bahkan, sejumlah titik parkir masih dikelola secara pribadi tanpa kontribusi ke kas daerah.
“Data ini masih sebatas potensi. Artinya, belum semuanya benar-benar masuk sebagai pendapatan daerah,” ungkapnya.
Dari tujuh titik parkir tepi jalan yang telah terdata, seperti kawasan Bontang Kuala, Jalan MT Haryono, dan Jalan Ahmad Yani, potensi retribusi diperkirakan mencapai Rp150 juta per tahun. Namun, realisasi hingga triwulan I masih jauh dari target Rp45 juta.
Selain persoalan pengelolaan, Natalia menambahkan kendala juga terletak pada penetapan kawasan parkir serta perbedaan mekanisme antara pajak dan retribusi. (*/Adv)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar