“Korban harus mendapat pendampingan intensif. Ini menyangkut masa depan mereka,” lanjutnya.
Sebelumnya, aparat kepolisian mengungkap dugaan kasus kekerasan terhadap anak dengan jumlah korban sedikitnya empat orang. Seluruh korban diketahui masih berusia di bawah umur dan sebagian besar masih duduk di bangku sekolah dasar.
Pelaksana tugas Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Muhammad Yazid, menyampaikan bahwa kasus ini terungkap setelah pelaku diamankan oleh keluarga korban pada Senin malam (27/4/2026).
Peristiwa dugaan kekerasan tersebut terjadi dalam rentang Februari hingga Maret 2026.
“Modusnya dengan iming-iming uang. Dalam beberapa kasus juga terdapat unsur pemaksaan,” jelasnya.
Saat ini, para korban telah mendapatkan pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bontang.
Pendampingan tersebut meliputi proses hukum, dukungan psikologis, hingga memastikan keberlanjutan pendidikan para korban tetap terjaga. (*/Adv)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar