DPRD Kota Bontang

Kasus Kekerasan Anak Terulang, Ketua DPRD Bontang Desak Hukuman Maksimal untuk Pelaku Residivis

lihat foto
Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam saat ditemui di Auditorium 3 Dimensi, Kelurahan Bontang Baru, Bontang Utara, pada Senin (4/5/2026). Foto: BorneoFlash/IST
Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam saat ditemui di Auditorium 3 Dimensi, Kelurahan Bontang Baru, Bontang Utara, pada Senin (4/5/2026). Foto: BorneoFlash/IST

BorneoFlash.com, BONTANG — Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, mendesak aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal terhadap pelaku kejahatan, khususnya yang melibatkan anak di bawah umur.

Desakan tersebut mencuat setelah kembali terungkap kasus kekerasan terhadap anak dengan pelaku berstatus residivis.

Menurut Andi Faizal, pengulangan tindak kejahatan menjadi indikator bahwa hukuman sebelumnya belum memberikan efek jera. Karena itu, ia menilai perlu ada pendekatan hukum yang lebih tegas.

“Kalau masih berulang, artinya belum ada efek jera. Kita berharap pelaku dikenai hukuman seberat-beratnya sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya, pada Senin (4/5/2026).

Ia menegaskan, hukuman maksimal bukan semata bentuk pembalasan, melainkan langkah preventif agar kejahatan serupa tidak kembali terjadi. Terlebih, dalam kasus yang melibatkan anak, negara harus hadir memberikan perlindungan secara tegas.

“Ini penting sebagai peringatan bagi pelaku lain. Kita tidak ingin kasus seperti ini terus berulang,” tegasnya.

Selain aspek penindakan, Andi Faizal juga menyoroti kondisi korban. Ia menilai, kasus kekerasan terhadap anak berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang, baik secara psikologis maupun terhadap masa depan korban.


“Korban harus mendapat pendampingan intensif. Ini menyangkut masa depan mereka,” lanjutnya.

Sebelumnya, aparat kepolisian mengungkap dugaan kasus kekerasan terhadap anak dengan jumlah korban sedikitnya empat orang. Seluruh korban diketahui masih berusia di bawah umur dan sebagian besar masih duduk di bangku sekolah dasar.

Pelaksana tugas Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Muhammad Yazid, menyampaikan bahwa kasus ini terungkap setelah pelaku diamankan oleh keluarga korban pada Senin malam (27/4/2026).

Peristiwa dugaan kekerasan tersebut terjadi dalam rentang Februari hingga Maret 2026.

“Modusnya dengan iming-iming uang. Dalam beberapa kasus juga terdapat unsur pemaksaan,” jelasnya.

Saat ini, para korban telah mendapatkan pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bontang.

Pendampingan tersebut meliputi proses hukum, dukungan psikologis, hingga memastikan keberlanjutan pendidikan para korban tetap terjaga. (*/Adv)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar