BorneoFlash.com, KUKAR - Rencana penertiban warung panjang di Kilometer 54, kawasan Tahura Bukit Soeharto, kini bergeser arah.
Pemerintah memilih pendekatan bertahap setelah adanya penyesuaian kebijakan dari Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), yang memberi ruang lebih longgar bagi para pedagang.
Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rendi Solihin, menegaskan relokasi tidak lagi diburu waktu singkat. Menurutnya, kebijakan baru memberi kesempatan bagi masyarakat untuk bersiap tanpa tekanan mendadak.
“Tidak dalam hitungan satu atau dua bulan. Waktunya lebih panjang supaya masyarakat bisa menata ulang usahanya,” ucap Rendi, pada Kamis (30/4/2026).
Ia menilai, langkah tersebut menjadi cara untuk meredam potensi gesekan sosial yang sempat muncul. Jika penertiban dipaksakan dalam waktu cepat, dampaknya bisa meluas dan memicu penolakan.
“Kita belajar dari dinamika kemarin. Kalau dipaksakan cepat, dampaknya bisa ke mana-mana,” ujarnya.
Di sisi lain, pemerintah tetap menegaskan adanya batasan dalam pemanfaatan kawasan. Aktivitas usaha yang sudah berjalan masih diperbolehkan, namun tidak ada ruang bagi penambahan pedagang baru.
“Yang ada sekarang kita lindungi, tapi tidak boleh ada penambahan. Itu untuk menjaga kawasan tetap terkendali,” tegasnya.
Menurut Rendi, warung panjang bukan sekadar deretan tempat usaha, melainkan sumber penghidupan bagi banyak keluarga. Karena itu, penataan harus memperhitungkan dampak ekonomi yang ditimbulkan.
“Di sana itu bukan sekadar jualan, tapi ada keluarga yang bergantung. Itu yang harus kita pikirkan bersama,” jelasnya.
Pemerintah daerah, lanjutnya, akan turut mendampingi masyarakat selama proses penyesuaian berlangsung.
Pendampingan ini diharapkan mampu menjaga situasi tetap kondusif tanpa menimbulkan konflik baru.
“Kita tidak lepas tangan. Pemda akan ikut mengawal supaya transisinya aman,” ujar Rendi.
Selain aspek ekonomi, ia juga mengingatkan adanya nilai sosial yang melekat di kawasan tersebut. Keberadaan makam dan jejak lama permukiman menjadi bukti bahwa wilayah itu telah lama dihuni masyarakat.
“Itu bukan kawasan kosong. Ada sejarah kehidupan masyarakat yang harus dihormati,” sebutnya.
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap keseimbangan antara penataan kawasan hutan dan keberlangsungan ekonomi warga tetap terjaga, tanpa mengorbankan salah satu pihak. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar