BorneoFlash.com, SAMARINDA — Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud, memberikan penjelasan terkait sorotan publik mengenai anggaran Rp25 miliar yang ramai disebut digunakan untuk renovasi rumah jabatan gubernur.
Ia menegaskan informasi tersebut perlu diluruskan karena nilai anggaran itu tidak seluruhnya dialokasikan untuk rumah dinas.
Rudy menyampaikan bahwa dana tersebut mencakup berbagai kegiatan pemeliharaan dan perbaikan aset pemerintah daerah dengan jumlah pekerjaan mencapai puluhan item.
“Angka Rp25 miliar yang dipersoalkan itu bukan semata-mata untuk rumah dinas gubernur. Totalnya mencakup 57 item pekerjaan,” ujar Rudy, pada Sabtu (25/4/2026).
Ia menjelaskan, dari keseluruhan nilai anggaran tersebut, bagian yang diperuntukkan bagi rumah jabatan gubernur hanya sekitar Rp3 miliar.
Sementara sisa anggaran digunakan untuk perawatan fasilitas lain seperti ruang kerja gubernur dan wakil gubernur, ruang rapat, pendopo, rumah jabatan wakil gubernur, serta bangunan penunjang lainnya.
Beberapa fasilitas yang ikut masuk dalam pemeliharaan antara lain Lamin Etam, guest house, Gedung Olah Bebaya, hingga auditorium. Menurut Rudy, seluruh aset itu membutuhkan perhatian karena merupakan bagian dari sarana pemerintahan.
“Untuk rumah dinas gubernur nilainya sekitar Rp3 miliar. Selebihnya digunakan bagi kantor, ruang kerja, pendopo, rumah dinas wakil gubernur, serta fasilitas penunjang lainnya,” jelasnya.
Rudy menambahkan, pengalokasian dana tersebut merupakan bagian dari belanja pemeliharaan bangunan gedung yang telah memiliki dasar aturan, termasuk merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Dalam ketentuan itu, biaya pemeliharaan bangunan dimungkinkan sekitar dua persen dari nilai aset.
Ia menilai langkah perawatan perlu dilakukan mengingat sejumlah bangunan sudah cukup lama tidak ditempati dan memerlukan pembenahan di berbagai bagian.
“Karena bangunan tersebut telah lama tidak digunakan, tentu ada sejumlah hal yang harus diperbaiki. Pemeliharaan itu mencakup listrik, air, dan kebutuhan teknis lainnya,” katanya.
Lebih lanjut, Rudy menerangkan bahwa anggaran tersebut bukan berasal dari satu tahun penganggaran saja, melainkan akumulasi dari beberapa periode, mulai APBD 2024, APBD murni 2025, hingga APBD Perubahan 2025. Program itu juga disebut telah berjalan sejak masa Penjabat Gubernur sebelumnya, Akmal Malik.
“Ini Bukan anggaran yang muncul dalam satu tahun. Kegiatannya telah dimulai sejak 2024, berlanjut pada 2025, dan sebagian masuk dalam APBD Perubahan ketika kami mulai menjabat,” terangnya.
Ia juga menyinggung informasi yang beredar di media sosial yang menurutnya sering kali tidak utuh, sehingga menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
“Banyak masyarakat menerima informasi hanya dari potongan singkat di media sosial, sehingga muncul anggapan seolah-olah seluruh dana itu hanya untuk rumah dinas,” tuturnya.
Rudy memastikan seluruh penggunaan anggaran daerah tetap melalui mekanisme pengawasan dan pemeriksaan berlapis, baik internal maupun eksternal. Pengawasan internal dilakukan inspektorat, sedangkan pengawasan eksternal melibatkan DPRD, BPK, dan BPKP.
“Tidak perlu ragu, seluruh penggunaan APBD diperiksa melalui mekanisme audit, baik internal maupun eksternal, termasuk oleh BPK dan BPKP,” tegasnya.
Saat ini, proses audit terhadap penggunaan anggaran tersebut masih berjalan dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menunggu hasil resmi dari lembaga pemeriksa.
“Untuk tahun anggaran 2025, saat ini masih dalam proses audit oleh BPK,” demikian Rudy Mas’ud. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar