Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam OTT tersebut.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan bahwa penangkapan terhadap Bupati Tulungagung merupakan bagian dari OTT terbaru yang dilakukan lembaga antirasuah itu.
“Benar,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.
Operasi di Tulungagung ini tercatat sebagai OTT kesepuluh yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Intensitas penindakan ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi di berbagai sektor, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Sebelumnya, KPK telah melakukan serangkaian OTT di berbagai wilayah, antara lain kasus dugaan suap pajak di Direktorat Jenderal Pajak, serta sejumlah kasus di pemerintah daerah seperti Kota Madiun, Kabupaten Pati, Kabupaten Pekalongan, Rejang Lebong, hingga Cilacap.
Rangkaian operasi tersebut mengindikasikan masih maraknya praktik korupsi, khususnya yang melibatkan pejabat daerah dalam pengelolaan proyek dan jabatan.
KPK menegaskan akan terus mendalami kasus OTT di Tulungagung, termasuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat. Penetapan status hukum para pihak yang diamankan akan diumumkan setelah proses pemeriksaan awal rampung.
Langkah cepat KPK ini kembali menjadi sorotan publik, mengingat operasi tangkap tangan masih menjadi instrumen utama dalam membongkar praktik korupsi yang terjadi secara tertutup dan sistematis di berbagai daerah.

Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar