Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menekankan bahwa percepatan pembangunan PSEL merupakan arahan langsung dari Prabowo Subianto dalam rangka menyelesaikan persoalan sampah secara nasional.
Pemerintah menargetkan tingkat penanganan sampah nasional mencapai 63,41 persen pada 2026, sehingga pembangunan fasilitas PSEL di berbagai daerah menjadi prioritas strategis.
Meski demikian, pembangunan PSEL membutuhkan proses yang cukup panjang, dengan estimasi waktu minimal tiga tahun hingga dapat beroperasi.
Selama periode tersebut, pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab untuk mengoptimalkan pengelolaan sampah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Melalui kolaborasi yang semakin solid, proyek PSEL diharapkan mampu menjadi solusi jangka panjang bagi pengelolaan sampah di Balikpapan dan Samarinda.
Tidak hanya mengurangi beban lingkungan, tetapi juga membuka peluang pemanfaatan energi alternatif yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan. (*/Adv Diskominfo Balikpapan)

Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar