Berita Samarinda Terkini

Pengalihan Tanggung Jawab JKN Ancam Kepastian Layanan 49 Ribu Warga Samarinda

Ilustrasi: Foto by Gemini AI
Ilustrasi: Foto by Gemini AI

BorneoFlash.com, SAMARINDA – Kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang mengembalikan tanggung jawab kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada pemerintah kabupaten/kota memunculkan kekhawatiran di tingkat daerah. 

Tercatat sekitar 49.742 warga di Samarinda berada dalam posisi tidak pasti terkait kelanjutan jaminan kesehatan mereka.

Kebijakan tersebut merujuk pada surat Sekretaris Daerah Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, yang mengatur pengembalian atau redistribusi peserta PBPU serta bantuan iuran pemerintah sesuai domisili masing-masing. 

Langkah ini dinilai perlu diantisipasi dengan kesiapan anggaran dan skema transisi yang jelas agar tidak berdampak pada masyarakat.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Anhar, menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan apabila tidak disertai dukungan fiskal yang memadai dari pemerintah provinsi.

“Apabila pemerintah kota diminta menanggung beban tersebut tanpa alokasi anggaran yang jelas, maka hal itu sama saja membebankan pencarian sumber pendanaan secara mandiri kepada daerah, sementara kondisi fiskal saat ini juga sedang mengalami tekanan,” ujarnya, pada Jumat (10/4/2026).

Ia menjelaskan, beban pembiayaan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) terus mengalami peningkatan seiring bertambahnya jumlah masyarakat yang tidak lagi memperoleh jaminan dari perusahaan tempat mereka bekerja.

“Peningkatan jumlah peserta PBI menunjukkan adanya kenaikan angka pengangguran. Banyak pekerja yang sebelumnya ditanggung perusahaan kini beralih menjadi tanggung jawab pemerintah. Saat ini saja, alokasi anggaran telah mencapai sekitar Rp47 miliar per tahun. Nilai tersebut sudah cukup besar, sehingga apabila kembali bertambah, dikhawatirkan akan membebani APBD secara signifikan,” jelasnya.


Menurutnya, pengalihan tanggung jawab tanpa solusi konkret justru berpotensi menciptakan persoalan baru bagi pemerintah daerah.

“Kebijakan pengalihan tersebut tidak dapat dianggap sebagai solusi apabila tidak diikuti dengan dukungan yang memadai. Tanggung jawab tidak seharusnya hanya dipindahkan tanpa disertai instrumen pendukung bagi daerah,” tegasnya.

Anhar juga mengingatkan agar sektor kesehatan tidak menjadi sasaran kebijakan efisiensi anggaran, mengingat hal tersebut berkaitan langsung dengan hak dasar masyarakat.

“Efisiensi anggaran tidak seharusnya menyentuh sektor fundamental seperti kesehatan, karena hal itu berkaitan dengan hak dasar serta keselamatan masyarakat,” katanya.

Ia pun meminta pemerintah provinsi tetap menuntaskan tanggung jawab atas kepesertaan yang sebelumnya telah ditangani.

“Program yang telah menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi semestinya diselesaikan oleh pemerintah provinsi, bukan dialihkan kepada pemerintah kabupaten/kota,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Samarinda, Mochammad Arif Surocman, menyampaikan pihaknya masih melakukan pembahasan internal terkait kebijakan tersebut.

“Kami masih melaksanakan rapat untuk menindaklanjuti kebijakan dari pemerintah provinsi,” ujarnya singkat. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar