BorneoFlash.com, SAMARINDA – Kebijakan penghentian sementara kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang efektif mulai 1 Februari 2026 sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari proses penyesuaian dan pemutakhiran data peserta di tingkat nasional.
Menindaklanjuti hal itu, Pemkot Samarinda melalui Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial segera melakukan koordinasi lintas sektor guna memastikan pelayanan kesehatan masyarakat tetap berjalan normal, khususnya bagi pasien dengan penyakit kronis dan kategori katastrofik.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Samarinda, Ismed Kusasih, menyampaikan bahwa pihaknya segera mengambil langkah responsif setelah menerima informasi resmi dari pemerintah pusat.
“Kami memperoleh informasi tersebut dari pemerintah pusat dan segera melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial untuk menyiapkan langkah antisipasi, terutama bagi peserta dengan penyakit katastrofik,” ujarnya, pada Sabtu (14/2/2026).
Penyakit yang termasuk dalam kategori tersebut antara lain gagal ginjal yang memerlukan hemodialisis, penyakit jantung, kanker, serta kondisi kronis lain yang membutuhkan pengobatan rutin dan berkesinambungan.
Ismed menjelaskan, hingga kini situasi pelayanan kesehatan di Samarinda masih dalam kondisi terkendali. Belum terdapat laporan terkait penolakan pasien maupun keluhan akibat kebijakan penonaktifan tersebut.
“Sampai saat ini belum ada laporan keluhan dari masyarakat. Pelayanan masih berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.
Sebagai langkah mitigasi, Pemkot Samarinda menyiapkan RSUD I.A. Moeis Samarinda sebagai rumah sakit penyangga apabila terjadi kendala pelayanan di fasilitas kesehatan lain.
“RSUD I.A. Moeis kami siapkan sebagai rumah sakit penyangga. Jika terdapat kendala di fasilitas lain, khususnya bagi pasien kronis, dapat dirujuk ke sana,” jelasnya.





