Selain berdampak pada aspek keuangan daerah, kebijakan ini juga dinilai berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya bagi kelompok kurang mampu yang sangat bergantung pada jaminan layanan kesehatan.
Andi Harun juga menilai langkah yang diambil Pemprov Kaltim tidak sejalan dengan sejumlah regulasi yang masih berlaku, termasuk ketentuan dalam peraturan presiden dan peraturan gubernur terkait jaminan kesehatan masyarakat.
“Langkah ini tidak selaras dengan regulasi yang berlaku, bahkan berpotensi bertentangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Samarinda telah melayangkan surat resmi kepada Pemprov Kaltim untuk menyatakan keberatan sekaligus meminta agar kebijakan tersebut ditinjau kembali.
“Kami meminta agar keputusan ini dibatalkan karena dinilai tidak sesuai prosedur serta berpotensi menimbulkan persoalan hukum,” tambahnya.
Adapun kebijakan penghentian bantuan iuran tersebut direncanakan mulai berlaku pada awal Mei 2026.
Pemerintah kota pun menyerahkan penilaian akhir kepada masyarakat terkait dampak dari kebijakan tersebut. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar