Pemkot Samarinda

Pemkot Samarinda Gugat Kebijakan Penghentian Iuran JKN oleh Pemprov Kaltim

Pemkot Samarinda Gugat Kebijakan Penghentian Iuran JKN oleh Pemprov Kaltim
Klik untuk memutar video
Wali Kota Samarinda, Andi Harun. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA - Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) yang menghentikan pembiayaan iuran BPJS Kesehatan bagi puluhan ribu warga di Samarinda memicu penolakan dari pemerintah kota. 

Langkah tersebut dinilai diambil tanpa komunikasi yang memadai dengan pihak daerah yang terdampak.

Keputusan itu merujuk pada surat Sekretaris Daerah Kaltim Nomor 400.7.3.1/1510/Dinkes-IV/2026 mengenai optimalisasi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa tanggung jawab pembiayaan iuran akan dialihkan kembali kepada masing-masing pemerintah daerah.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut berdampak langsung terhadap 49.742 warga kurang mampu yang selama ini tercakup dalam skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). 

Ia menilai penghentian bantuan dilakukan secara tiba-tiba di tengah tahun anggaran yang sedang berjalan.

“Keputusan tersebut sangat mengejutkan karena tidak melalui pembahasan intensif dengan pemerintah kota, serta diberlakukan saat tahun anggaran masih berlangsung,” ujarnya, pada Jumat (10/4/2026).

Ia menambahkan, kondisi tersebut menyulitkan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk segera mengambil alih beban pembiayaan, mengingat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 telah berjalan dan tidak memungkinkan dilakukan perubahan besar dalam waktu singkat.


Selain berdampak pada aspek keuangan daerah, kebijakan ini juga dinilai berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya bagi kelompok kurang mampu yang sangat bergantung pada jaminan layanan kesehatan.

Andi Harun juga menilai langkah yang diambil Pemprov Kaltim tidak sejalan dengan sejumlah regulasi yang masih berlaku, termasuk ketentuan dalam peraturan presiden dan peraturan gubernur terkait jaminan kesehatan masyarakat.

“Langkah ini tidak selaras dengan regulasi yang berlaku, bahkan berpotensi bertentangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Pemkot Samarinda telah melayangkan surat resmi kepada Pemprov Kaltim untuk menyatakan keberatan sekaligus meminta agar kebijakan tersebut ditinjau kembali.

“Kami meminta agar keputusan ini dibatalkan karena dinilai tidak sesuai prosedur serta berpotensi menimbulkan persoalan hukum,” tambahnya.

Adapun kebijakan penghentian bantuan iuran tersebut direncanakan mulai berlaku pada awal Mei 2026. 

Pemerintah kota pun menyerahkan penilaian akhir kepada masyarakat terkait dampak dari kebijakan tersebut. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar