BorneoFlash.com, SAMARINDA - Rencana penerapan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda masih terus dimatangkan.
Hingga kini, kebijakan tersebut belum diputuskan secara final karena masih melalui tahap pembahasan lanjutan.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyampaikan bahwa penetapan kebijakan ditargetkan rampung pada Jumat pekan ini, dengan pelaksanaan yang direncanakan mulai berlaku pada minggu berikutnya.
Saat ini, pemerintah kota masih melakukan pemetaan terhadap organisasi perangkat daerah yang akan menerapkan WFH maupun yang tetap bekerja dari kantor (Work From Office/WFO).
“Keputusan akhir direncanakan ditetapkan pada hari Jumat, mengingat saat ini masih dilakukan pemetaan terhadap perangkat daerah yang akan menerapkan sistem WFH maupun WFO. Namun demikian, telah disepakati bahwa pelaksanaan akan dimulai pada minggu depan,” ujarnya, pada Kamis (9/4/2026).
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat sekaligus bagian dari upaya daerah dalam mendukung program ketahanan energi nasional.
Selain itu, langkah ini juga diarahkan untuk meningkatkan efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) serta menekan emisi karbon.
“Upaya ini tidak hanya menyasar penggunaan kendaraan dinas, tetapi juga kendaraan pribadi milik pegawai. Tujuannya adalah mendorong penghematan BBM sekaligus menurunkan tingkat emisi,” jelasnya.
Untuk mengukur efektivitas kebijakan, Pemkot Samarinda tengah menyiapkan sistem pemantauan berbasis dashboard monitoring. Sistem tersebut dirancang untuk menghitung secara terukur dampak penerapan WFH, termasuk penghematan BBM, penurunan emisi, hingga efisiensi penggunaan listrik.
“Saat ini sedang disusun dashboard monitoring yang akan digunakan untuk membandingkan tingkat konsumsi BBM sebelum dan sesudah penerapan WFH, termasuk dampaknya terhadap emisi dan penggunaan listrik,” paparnya.
Meskipun bekerja dari rumah, disiplin ASN tetap menjadi perhatian utama. Pemerintah kota menetapkan sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi, seperti penggunaan pakaian batik nasional, kewajiban menyampaikan laporan harian, serta memastikan perangkat komunikasi aktif selama jam kerja.
“Apabila dalam tiga kali panggilan tidak ada respons, maka hal tersebut akan dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin. Demikian pula apabila tidak memenuhi kewajiban laporan harian maupun absensi,” tegasnya.
Namun demikian, tidak seluruh perangkat daerah akan menerapkan sistem WFH. Instansi yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat dipastikan tetap beroperasi dari kantor guna menjaga kualitas pelayanan publik.
Di antaranya adalah fasilitas kesehatan, satuan pendidikan, serta layanan administrasi seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap menjalankan aktivitas dari kantor,” pungkasnya. (*/Adv Diskominfo Samarinda)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar