Pemkab Kutai Barat

TPP Guru Kutai Barat Dipertahankan, Pemkab Ungkap Tantangan Fiskal dan Strategi Jaga Kesejahteraan

lihat foto
Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdikbud Kutai Barat, Benedikus saat wawancara bersama awak media, pada Kamis (26/3/2026). Foto: BorneoFlash/Ist
Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdikbud Kutai Barat, Benedikus saat wawancara bersama awak media, pada Kamis (26/3/2026). Foto: BorneoFlash/Ist

BorneoFlash.com, SENDAWAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Barat (Kubar) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) memberikan penjelasan terkait kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi guru ASN, guna menjaga pemahaman bersama di tengah dinamika yang berkembang.

Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdikbud Kutai Barat, Benedikus, menyampaikan apresiasi kepada seluruh guru ASN, baik PNS maupun PPPK, atas dedikasi mereka sebagai garda terdepan dalam mencerdaskan generasi bangsa.

“Pemerintah daerah memahami harapan para guru. Namun, setiap kebijakan penganggaran harus tetap berpijak pada kepatuhan regulasi dan kondisi fiskal daerah,” ujarnya di ruang kerjanya, pada Kamis (26/3/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, pemerintah daerah wajib menjaga rasio belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD. Saat ini, rasio belanja pegawai Kutai Barat telah mendekati batas tersebut.

Jika ketentuan ini dilanggar, pemerintah daerah berpotensi dikenai sanksi berupa penundaan atau pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat.

Selain itu, tahun 2026 menjadi periode yang cukup menantang secara fiskal, seiring penurunan dana transfer ke daerah serta kebutuhan efisiensi anggaran. Dalam kondisi tersebut, kenaikan TPP hanya dimungkinkan apabila terjadi peningkatan signifikan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Meski menghadapi tekanan fiskal, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga kesejahteraan sektor pelayanan dasar. TPP bagi guru dan tenaga kesehatan dipastikan tidak mengalami pemotongan dibandingkan tahun 2025.


Sebaliknya, efisiensi anggaran justru diterapkan pada pejabat struktural dan tenaga pelaksana lainnya.

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Kabupaten Kutai Barat, Agung Sugara, menambahkan bahwa besaran TPP guru di Kutai Barat tetap diupayakan bertahan, meskipun terdapat sejumlah daerah lain yang menurunkan bahkan meniadakan TPP bagi guru akibat keterbatasan keuangan.

“TPP ini merupakan tambahan penghasilan dari APBD di luar tunjangan yang telah diberikan pemerintah pusat, seperti Tunjangan Profesi Guru (TPG),” jelasnya saat dihubungi secara daring.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut diselaraskan dengan kemampuan keuangan daerah agar tidak menimbulkan risiko hukum di kemudian hari, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga memprioritaskan peningkatan kualitas sumber daya manusia di sektor pendidikan melalui sejumlah program strategis. Di antaranya fasilitasi Bimbingan Teknis Pendidikan Profesi Guru (PPG), serta rencana pemberian beasiswa S1 bagi guru yang belum memenuhi kualifikasi akademik.

“Program ini bertujuan meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan guru secara berkelanjutan,” tambah Benedikus.

Pemerintah Kabupaten Kutai Barat pun mengajak seluruh pendidik untuk terus bersinergi dalam semangat Sempekat Bersama, menghadapi tantangan fiskal tanpa mengurangi komitmen memberikan layanan pendidikan terbaik bagi generasi muda. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar