BorneoFlash.com, SAMARINDA – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, melakukan peninjauan terhadap fasilitas pengolahan sampah berbasis insinerator di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baqa, Samarinda Seberang, pada Kamis sore (26/3/2026).
Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan kesiapan operasional fasilitas yang dirancang sebagai solusi modern dalam penanganan sampah kota.
Pemerintah Kota Samarinda menargetkan fasilitas tersebut segera difungsikan dalam waktu dekat. Insinerator ini diharapkan menjadi bagian penting dalam sistem pengelolaan sampah yang lebih efisien dan ramah lingkungan.
Dalam keterangannya, Andi Harun menjelaskan bahwa teknologi yang digunakan pada insinerator tersebut dirancang minim dampak terhadap lingkungan, termasuk tidak menghasilkan emisi langsung ke udara terbuka.
“Teknologi insinerator ini dirancang tanpa pembuangan asap langsung ke udara. Emisi yang dihasilkan akan melalui proses filtrasi menggunakan media air, kemudian hasilnya diuji agar memenuhi standar baku mutu sebelum dilepas,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan sampah tidak semata-mata berfokus pada pengurangan volume, tetapi juga harus memperhatikan aspek lingkungan, estetika kota, serta keselamatan masyarakat.
Saat ini, Pemkot Samarinda tengah menyiapkan 10 unit insinerator yang ditargetkan mulai beroperasi pada 2026. Setiap unit memiliki kapasitas pengolahan sekitar 20 ton sampah dalam waktu delapan jam.
Dengan pengoperasian dua hingga tiga shift per hari, total kapasitas pengolahan diperkirakan mencapai 400 hingga 600 ton sampah per hari, sehingga dapat mengurangi beban sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
“Dengan kapasitas tersebut, jumlah sampah yang dikirim ke TPA dapat ditekan secara signifikan,” jelasnya.
Di sisi lain, TPA Sambutan juga telah beralih dari metode pembuangan terbuka (open dumping) ke sistem pengolahan yang lebih modern, termasuk pengelolaan air lindi.
Meski secara teknis hampir siap, fasilitas insinerator ini masih memerlukan sejumlah tahapan akhir sebelum diresmikan, seperti pembersihan area, penyelesaian administrasi, serta uji coba operasional (commissioning).
Andi Harun memastikan seluruh aspek keselamatan, termasuk ketersediaan alat pemadam kebakaran dan sistem keamanan, akan dipenuhi sebelum fasilitas dioperasikan.
“Seluruh sarana pendukung, termasuk sistem keamanan dan keselamatan kerja, akan dilengkapi sebelum operasional dimulai,” tegasnya.
Pemkot menargetkan seluruh unit insinerator dapat beroperasi sebelum Juni 2026. Namun demikian, ia mengakui kapasitas yang ada saat ini belum sepenuhnya mampu mengimbangi total produksi sampah Kota Samarinda yang mencapai lebih dari 600 ton per hari.
Sebagai langkah jangka panjang, pemerintah kota berencana mengembangkan fasilitas pengolahan sampah berskala besar di sekitar TPA, termasuk kemungkinan penerapan teknologi waste to energy.
“Kami tengah menjajaki peluang kerja sama dengan pihak swasta, baik dari dalam maupun luar negeri, dengan skema yang tidak membebani APBD,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa kerja sama tersebut akan menggunakan pendekatan bisnis yang saling menguntungkan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu, residu hasil pembakaran insinerator juga akan dimanfaatkan kembali. Abu sisa pembakaran direncanakan diolah menjadi bahan bangunan seperti paving block yang dapat digunakan untuk fasilitas publik.
Menurutnya, keberhasilan pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada teknologi dan pemerintah, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif masyarakat.
“Keberhasilan pengelolaan sampah membutuhkan peran serta seluruh pihak. Kesadaran masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan kota yang bersih,” pungkasnya.
Ia optimistis, dengan dukungan teknologi dan keterlibatan masyarakat, Samarinda dapat mewujudkan lingkungan yang lebih bersih meskipun membutuhkan proses bertahap. (*/Adv Diskominfo Samarinda)





