BorneoFlash.com, KUKAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) terus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari aktivitas ekonomi di kawasan pasar, salah satunya di Tangga Arung Square (TAS).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar, Sayid Fathullah, mengatakan setiap kegiatan usaha yang memanfaatkan fasilitas pemerintah untuk tujuan komersial wajib membayar retribusi.
“Semua kegiatan yang berorientasi keuntungan dan menggunakan fasilitas yang kami sediakan wajib membayar retribusi. Hal ini sudah diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2025,” ucapnya, pada Selasa (24/3/2026).
Menurutnya, penarikan retribusi dilakukan berdasarkan luas area yang digunakan serta jangka waktu pemanfaatannya. Kebijakan ini mencakup berbagai aktivitas usaha, mulai dari penyewaan lapak, booth, hingga hiburan seperti permainan anak dan pertunjukan musik jalanan.
Pada awal 2026, kontribusi dari pengelolaan kawasan pasar tercatat mencapai sekitar Rp53 juta. Sementara kegiatan Bazar Ramadan sebelumnya juga menyumbang sekitar Rp48 juta bagi PAD daerah.
“Bahkan aktivitas kecil seperti pengamen tetap kami data dan dikenakan retribusi sesuai aturan,” ujarnya.
Di sisi lain, aktivitas di TAS juga semakin meningkat. Tingkat hunian tenant yang sebelumnya hanya sekitar 20 persen kini telah mencapai sekitar 70 persen. Pemerintah daerah berharap kawasan ini tidak hanya menjadi pusat ekonomi, tetapi juga ruang rekreasi keluarga serta mampu menarik pengunjung dari kawasan Ibu Kota Nusantara.
Salah satu pedagang, Abdullah, mengaku kondisi usaha mulai membaik sejak menempati lokasi di TAS. “Sekarang sudah mulai ramai lagi. Pembeli datang lebih banyak dibanding sebelumnya,” tandasnya.





