BorneoFlash.com, KUKAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menegaskan bahwa lapak dan fasilitas berdagang di Pasar Tangga Arung Square (TAS) merupakan aset milik pemerintah daerah dan tidak dapat diperjualbelikan maupun disewakan oleh pedagang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar, Sayid Fathullah, menegaskan pedagang hanya memiliki hak pakai atas lapak yang disediakan negara.
“Lapak itu bukan milik pribadi. Itu aset daerah yang penggunaannya diatur pemerintah,” ucapnya, pada Sabtu (7/2/2026).
Ia menambahkan, pengelolaan pasar telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2025 dan setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau ada yang memindahtangankan atau memperjualbelikan lapak, tentu itu melanggar. Kami tidak akan ragu menindaklanjuti,” tegas Sayid.
Disperindag Kukar mengimbau para pedagang untuk mematuhi ketentuan dan tidak terlibat dalam praktik yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Pemerintah daerah juga membuka ruang pelaporan bagi masyarakat apabila menemukan indikasi pelanggaran di Pasar TAS.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar