BorneoFlash.com, SAMARINDA - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Samarinda menetapkan penghentian sementara seluruh layanan administrasi selama periode libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Kebijakan ini berlaku selama sepekan, mulai 18 hingga 24 Maret 2026.
Penyesuaian tersebut dilakukan berdasarkan arahan dari Mabes Polri serta surat edaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terkait penetapan hari libur nasional. Selama kurun waktu tersebut, pelayanan di unit Satpas maupun Samsat Polresta Samarinda tidak dibuka untuk masyarakat.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Samarinda, Kompol La Ode Prasetyo, menyampaikan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk penyesuaian terhadap kalender libur nasional sekaligus memberi ruang bagi masyarakat dan petugas untuk menjalankan ibadah serta merayakan hari besar keagamaan.
“Seluruh layanan penerbitan dan perpanjangan SIM serta pelayanan Samsat dihentikan sementara pada 18 hingga 24 Maret 2026, mengikuti ketentuan libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah,” ujarnya, pada Rabu (18/3/2026).
Meski layanan tatap muka ditutup, pihaknya memastikan adanya kemudahan bagi masyarakat, khususnya yang masa berlaku dokumennya habis selama periode tersebut.
Untuk pemegang SIM, disediakan masa tenggang agar tetap dapat melakukan perpanjangan tanpa harus mengajukan penerbitan baru.
“Pemohon yang masa berlaku SIM-nya berakhir pada rentang tanggal tersebut masih diberikan kesempatan untuk memperpanjang pada 25 hingga 31 Maret 2026 tanpa kewajiban membuat SIM baru,” jelasnya.
Selain itu, terdapat kebijakan khusus yang memberikan dispensasi tambahan bagi masyarakat selama momentum Lebaran.
Pemegang SIM yang masa berlakunya habis saat libur tetap dapat mengurus perpanjangan tanpa dikenakan sanksi keterlambatan.
“Kami memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis saat libur Lebaran, sehingga tetap dapat melakukan perpanjangan tanpa dikenai denda keterlambatan,” tegasnya.
Sementara itu, untuk layanan Samsat, masyarakat masih dapat memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan melalui kanal daring, seperti E-Samsat maupun aplikasi SIGNAL, meskipun kantor pelayanan tutup sementara.
Polresta Samarinda mengingatkan masyarakat agar mencermati jadwal pelayanan tersebut serta memanfaatkan masa tenggang yang telah diberikan guna menghindari kendala administratif di kemudian hari.
“Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan periode dispensasi yang tersedia, karena apabila melewati batas waktu tersebut, maka proses yang harus ditempuh adalah penerbitan baru,” pungkasnya. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar