Libur Panjang Tak Ganggu Layanan Publik, Kecamatan Balikpapan Utara Terapkan Kerja Fleksibel

oleh -
Editor: Ardiansyah
Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Balikpapan Utara, Kamsani. Foto: BorneoFlash/Ardian
Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Balikpapan Utara, Kamsani. Foto: BorneoFlash/Ardian
banner 300×250

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal meski Aparatur Sipil Negara (ASN) menjalani penyesuaian jadwal kerja selama libur nasional dan cuti bersama lebaran Idulfitri 1447 Hijriah.

 

Kebijakan tersebut diatur melalui Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 100.3.4/474/E/SETDA yang menerapkan sistem Flexible Working Arrangement (FWA) atau kerja fleksibel bagi ASN di lingkungan pemerintah kota.

 

Salah satu wilayah yang menerapkan kebijakan tersebut adalah Kecamatan Balikpapan Utara. Melalui koordinasi internal hingga tingkat kelurahan, pemerintah kecamatan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap tersedia selama periode penyesuaian kerja.

 

Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Balikpapan Utara, Kamsani, mengatakan pihaknya telah menyiapkan strategi agar pelayanan publik tetap berjalan optimal selama masa penerapan FWA.

 

“Tidak ada alasan untuk menutup pelayanan. Kami memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama cuti bersama dan penerapan jadwal fleksibel ini,” ujarnya, pada Senin (16/3/2026).

 

Skema kerja fleksibel tersebut diterapkan pada dua hari sebelum libur Hari Raya Nyepi pada 16–17 Maret 2026, serta tiga hari setelah libur Idulfitri 1447 Hijriah pada 25–27 Maret 2026.

 

Meski sebagian pegawai menjalani jadwal kerja yang lebih fleksibel, seluruh loket pelayanan tetap dibuka bagi masyarakat. Sejumlah layanan prioritas seperti administrasi kependudukan, pertanahan, hingga perizinan tetap tersedia.

 

Kamsani menjelaskan, pihaknya telah mengatur jadwal kerja pegawai agar pelayanan tidak terganggu. Bahkan, setidaknya tiga petugas disiapkan khusus untuk menangani layanan administrasi kependudukan seperti pembuatan dan pembaruan Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun akta kelahiran.

 

“Sebagian pegawai dapat bekerja secara fleksibel, seluruh loket pelayanan tetap dibuka untuk masyarakat,” jelasnya.

 

Selain itu, jam operasional pelayanan di kecamatan juga tidak mengalami perubahan. Warga tetap dapat mengurus berbagai keperluan administrasi mulai pukul 08.00 hingga 15.30 Wita.

Baca Juga :  Wali Kota Balikpapan Tinjau Langsung Hari Pertama PTM

 

Seluruh ASN di lingkungan Pemkot Balikpapan juga tetap diwajibkan melakukan presensi masuk dan pulang melalui aplikasi eManuntung sesuai ketentuan jam kerja yang berlaku.

 

“Kami memastikan mekanisme pelayanan tetap berjalan seperti biasa. Koordinasi dan pengaturan jadwal dilakukan agar pelayanan tetap optimal meskipun dalam situasi libur panjang,” pungkas Kamsani. (*/Adv Diskominfo Balikpapan)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.