Berita Nasional Terkini

KPK Ungkap Dugaan Fee Percepatan Haji Khusus Rp42 Juta per Jemaah

zoom-inlihat foto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Agama periode 2020–2024 Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji yang merugikan keuangan negara sekitar Rp622 miliar. FOTO: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Agama periode 2020–2024 Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji yang merugikan keuangan negara sekitar Rp622 miliar. FOTO: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/wsj

BorneoFlash.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pungutan fee percepatan haji khusus yang dipatok mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kepada jemaah pada 2024.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Yaqut memerintahkan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mengumpulkan uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Pada 2024, Gus Alex berkoordinasi dengan Direktur Pelayanan Haji Direktorat Jenderal Haji dan Umrah M Agus Syafi'i untuk menyusun simulasi pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50:50.

Skema itu melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang menetapkan komposisi kuota tambahan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Selanjutnya, Ishfah Abidal Aziz memerintahkan Agus Syafi’i meminta uang kepada PIHK. Penyelenggara kemudian menarik biaya tersebut dari calon jemaah haji khusus.

Nilainya minimal USD 2.500 atau sekitar Rp42,2 juta per jemaah sebagai commitment fee untuk memperoleh kuota tambahan haji khusus atau kuota T0/TX.

Asep mengatakan penyidik menemukan indikasi bahwa tindakan Gus Alex berlangsung atas perintah dan sepengetahuan Yaqut. Penyidik juga mengumpulkan bukti elektronik dan dokumen yang memperkuat dugaan tersebut.

KPK menilai Gus Alex bertindak sebagai representasi Yaqut sehingga sejumlah pejabat Kementerian Agama menganggap instruksinya sebagai perintah langsung Yaqut.

Dalam perkara ini, KPK menahan Yaqut selama 20 hari sejak 12 hingga 31 Maret 2026. Ia juga memerintahkan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengubah pembagian kuota tambahan menjadi masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus.

Perintah itu muncul setelah Yaqut bertemu Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum SATHU) Fuad Hasan Masyur pada November 2023.

Setelah itu, Yaqut meminta Hilman menyusun simulasi yang menjadi dasar pembagian kuota tambahan menjadi 10.000 jemaah reguler dan 10.000 jemaah khusus.

Pemerintah kemudian menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1156 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Tambahan 1445 Hijriah.

Namun, KPK menilai keputusan itu melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar