BorneoFlash.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membagi 20.000 kuota haji tambahan tahun 2024/1445 Hijriah tidak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Pasal 64 aturan tersebut mengatur pembagian kuota tambahan, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Menteri Agama saat itu menyampaikan tambahan kuota 20.000 dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI pada awal November 2023. Pemerintah saat itu menghitung pembagian kuota menjadi 18.400 untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus.
Pada 27/11/2023, Panitia Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama menyepakati dasar perhitungan biaya penyelenggaraan ibadah haji menggunakan total kuota 241.000. Kuota tersebut terdiri dari 221.720 haji reguler dan 19.280 haji khusus.
Asep juga menjelaskan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 yang terbit pada 9/1/2024 masih menggunakan skema pembagian kuota sesuai hasil rapat kerja tersebut.
Namun, Yaqut kemudian membagi 20.000 kuota tambahan secara sama rata, masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.
KPK mulai menyidik dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 pada 9/8/2025 dan memperkirakan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.
KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni Yaqut, stafnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta pemilik biro penyelenggara haji Maktour Fuad Hasan Masyhur.
Pada 9/1/2026, KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka. Yaqut kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10/2/2026.
KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut dan Gus Alex pada 19/2/2026, sementara KPK tidak memperpanjang pencegahan terhadap Fuad.
Selanjutnya, KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan pada 27/2/2026 yang mencatat kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Yaqut pada 11/3/2026.
Sehari kemudian, 12/3/2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. (*)






