BorneoFlash.com, SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Perdagangan menetapkan batas waktu bagi pedagang yang telah mendapatkan jatah lapak di Pasar Pagi untuk segera mengambil kunci tempat usaha mereka.
Proses pengambilan kunci tersebut diberikan waktu maksimal selama 10 hari kerja sejak pengumuman disampaikan.
Kebijakan ini diterapkan agar proses penataan dan pemanfaatan lapak di kawasan Pasar Pagi dapat berjalan optimal.
Apabila pedagang yang telah terdata tidak mengambil kunci hingga batas waktu yang ditentukan, maka hak penggunaan lapak akan dicabut dan dikembalikan kepada pemerintah kota untuk kemudian diberikan kepada pedagang lain yang masih membutuhkan tempat berjualan.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Samarinda, Nurrahmani, menjelaskan bahwa hingga saat ini masih terdapat puluhan lapak yang belum diambil oleh para penerima, khususnya dari pembagian tahap pertama.
“Pemerintah telah beberapa kali mengumumkan kepada para pedagang yang terdaftar sebagai penerima lapak. Untuk tahap pertama bahkan telah diumumkan hingga tiga kali, namun hingga kini masih ada pedagang yang belum mengambil kunci lapaknya,” ujar Nurrahmani, pada Kamis (12/3/2026).
Ia menyampaikan bahwa pemerintah kota kini memberikan kesempatan terakhir bagi para pedagang tersebut untuk segera menyelesaikan proses pengambilan kunci dalam tenggat waktu yang telah ditetapkan.
“Pemerintah memberikan waktu selama sepuluh hari kerja kepada para penerima lapak untuk mengambil kunci. Apabila hingga batas waktu tersebut kunci belum diambil, maka hak penggunaan lapak akan dikembalikan kepada pemerintah kota dan selanjutnya dialokasikan kepada pedagang lain yang memerlukan,” jelasnya.
Nurrahmani menyebutkan sebagian besar lapak yang belum diambil berasal dari pembagian tahap pertama dengan jumlah sekitar 80 unit.






