Kondisi tersebut, menurutnya, perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan skema pengadaan kendaraan.
“Jika kontrak sewa berjalan hingga tiga tahun, kendaraan tersebut pada akhirnya tetap dikembalikan kepada pihak penyedia dan tidak menjadi bagian dari aset pemerintah daerah,” terangnya.
Kendati demikian, Adnan menegaskan bahwa pengadaan kendaraan tersebut secara regulasi tidak menyalahi aturan yang berlaku saat ini. Hal itu karena ketentuan pengadaan kendaraan dinas masih mengacu pada batas kapasitas mesin.
“Dari sisi regulasi, kebijakan ini tidak melanggar ketentuan yang ada karena aturan pengadaan kendaraan dinas masih didasarkan pada kapasitas mesin,” tuturnya.
Ia menilai polemik yang berkembang di tengah masyarakat seharusnya menjadi momentum untuk meninjau kembali aturan tersebut. Menurutnya, ke depan regulasi pengadaan kendaraan dinas bisa diarahkan pada pembatasan harga agar lebih relevan dengan kondisi saat ini.
“Ke depan, regulasi pengadaan kendaraan dinas dapat dipertimbangkan menggunakan batas harga kendaraan agar tidak kembali menimbulkan polemik serupa,” pungkasnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar