Berita Samarinda Terkini

Bukan Aset Daerah, Mobil Defender Pemkot Samarinda Disewa Rp160 Juta per Bulan

lihat foto
Kendaraan Land Rover Defender yang disewa Pemerintah Kota Samarinda untuk operasional pelayanan tamu VIP. Foto: BorneoFlash/Istimewa
Kendaraan Land Rover Defender yang disewa Pemerintah Kota Samarinda untuk operasional pelayanan tamu VIP. Foto: BorneoFlash/Istimewa

BorneoFlash.com, SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memberikan penjelasan terkait kendaraan Land Rover Defender yang belakangan menjadi sorotan publik.

Pemkot menegaskan bahwa kendaraan tersebut bukan dibeli menggunakan anggaran daerah, melainkan disewa untuk menunjang kegiatan operasional, khususnya dalam melayani kunjungan tamu-tamu penting ke Kota Samarinda.

Kepala Bagian Umum Sekretariat Kota Samarinda, Dilan Wewengkang, menyampaikan bahwa rencana pengadaan kendaraan itu sebenarnya sudah disusun sejak penyusunan anggaran tahun 2022.

Namun pelaksanaannya baru terealisasi melalui mekanisme sewa yang dimulai pada 2023 dengan durasi kontrak selama tiga tahun.

“Perlu kami jelaskan bahwa kendaraan Land Rover Defender tersebut bukan merupakan aset pembelian pemerintah daerah, melainkan kendaraan sewaan. Perencanaannya telah dimasukkan dalam anggaran tahun 2022, sementara kontrak penyewaannya mulai berjalan pada 2023 dan akan berakhir pada Oktober 2026 dengan nilai sekitar Rp160 juta per bulan,” ujar Dilan, pada Kamis (12/3/2026).

Ia menuturkan bahwa kelanjutan kerja sama setelah masa kontrak berakhir masih bergantung pada kondisi anggaran pemerintah daerah. Jika pada perubahan anggaran tersedia alokasi dana, maka kemungkinan perpanjangan kontrak dapat dipertimbangkan.

“Apabila pada anggaran perubahan tersedia dukungan pendanaan, maka opsi perpanjangan kontrak dapat dipertimbangkan. Namun apabila tidak terdapat alokasi anggaran, maka masa sewa akan berakhir sesuai ketentuan kontrak pada Oktober 2026,” jelasnya.


Dilan menjelaskan kendaraan tersebut disewa melalui perusahaan penyedia jasa transportasi, PT Indorent Tbk yang berbasis di Jakarta. Ia menegaskan bahwa mobil tersebut tidak secara khusus digunakan oleh Wali Kota Samarinda, melainkan sebagai kendaraan operasional untuk mendukung pelayanan bagi tamu VIP yang datang ke kota ini.

Menanggapi isu yang beredar di masyarakat mengenai dugaan pergantian kendaraan oleh Wali Kota Samarinda akibat polemik tersebut, Dilan memastikan kabar itu tidak benar. Ia mengatakan penggunaan kendaraan oleh wali kota sejak lama memang disesuaikan dengan kebutuhan kegiatan yang dijalankan.

“Penggunaan kendaraan oleh Wali Kota Samarinda pada dasarnya telah berlangsung seperti itu sejak lama. Untuk kegiatan lapangan umumnya menggunakan Defender, sedangkan untuk agenda resmi di dalam kota biasanya menggunakan Camry,” ungkapnya.

Ia menyebut masyarakat sebenarnya telah cukup sering melihat kedua kendaraan tersebut digunakan dalam berbagai kegiatan pemerintahan. Namun belakangan Defender lebih sering terlihat sehingga menimbulkan beragam spekulasi di media

sosial.

“Dalam beberapa kesempatan beliau menggunakan Camry, sementara pada kegiatan lain menggunakan Defender. Oleh karena itu hal tersebut bukanlah sesuatu yang baru maupun berkaitan dengan isu yang sedang berkembang saat ini,” katanya.

Dilan juga mengungkapkan bahwa pada awalnya Pemkot Samarinda sempat merencanakan pembelian kendaraan operasional untuk menunjang mobilitas kegiatan lapangan serta pelayanan tamu resmi. Dalam rencana anggaran tahun 2022 bahkan telah disiapkan dana sekitar Rp4 miliar.

Namun rencana pembelian tersebut tidak dapat direalisasikan karena dealer sebagai Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) tidak dapat menyediakan kendaraan dengan pelat nomor merah yang dapat dibeli langsung oleh pemerintah daerah.

“Pada saat itu pemerintah kota sebenarnya telah merencanakan pembelian kendaraan. Namun pihak agen tunggal pemegang merek tidak dapat menyediakan unit dengan pelat nomor merah sehingga proses pembelian tidak dapat dilaksanakan,” jelasnya.


Kondisi tersebut mendorong pemerintah kota untuk melakukan konsultasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) guna mencari mekanisme pengadaan yang tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dari hasil konsultasi tersebut, pemerintah daerah akhirnya diperbolehkan menggunakan skema penyewaan kendaraan sebagai alternatif pengadaan yang sah menurut aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Setelah berkonsultasi dengan LKPP, pemerintah daerah memperoleh penjelasan bahwa pengadaan kendaraan dapat dilakukan melalui mekanisme sewa. Skema tersebut dinilai tetap sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tuturnya.

Selain menjadi solusi atas keterbatasan opsi pembelian, mekanisme sewa juga dianggap lebih efisien karena seluruh biaya pemeliharaan kendaraan menjadi tanggung jawab penyedia jasa.

“Seluruh biaya perawatan, servis, hingga pemeliharaan kendaraan ditanggung oleh pihak penyedia jasa. Bahkan jika kendaraan memerlukan perbaikan, teknisi akan datang langsung karena kendaraan ini tidak dapat ditangani secara sembarangan,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa kendaraan jenis SUV seperti Defender dipilih karena dinilai lebih mampu menghadapi kondisi medan di Kota Samarinda, termasuk jalan yang berat maupun genangan banjir yang kerap terjadi di sejumlah wilayah.

“Pertimbangan lainnya adalah kondisi medan di Samarinda. Kendaraan jenis ini dinilai lebih tangguh untuk melintasi jalan yang menantang maupun genangan banjir dibandingkan kendaraan biasa,” pungkas Dilan. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar