“Apabila terdapat laporan resmi yang disampaikan kepada kami, tentu akan segera kami tindak lanjuti melalui tahapan penyelidikan awal dengan mengumpulkan bahan keterangan, melakukan wawancara, serta berkoordinasi dengan instansi terkait,” katanya.
Lebih lanjut Hendri Umar menjelaskan bahwa dalam proses tersebut kepolisian juga akan berkoordinasi dengan unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) serta dinas pendidikan untuk memastikan fakta yang
sebenarnya terjadi.
“Kami akan melakukan klarifikasi kepada berbagai pihak guna memastikan apakah benar telah terjadi pernikahan atau justru terdapat dugaan perbuatan lain yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, seperti perbuatan cabul atau bentuk pelanggaran hukum lainnya,” jelasnya.
Meski isu tersebut telah ramai dibicarakan oleh masyarakat, ia menegaskan bahwa kepolisian belum dapat menarik kesimpulan apa pun karena belum ada dasar laporan yang dapat diproses secara hukum.
“Sampai saat ini kami belum dapat memberikan kesimpulan apa pun, karena belum terdapat laporan yang menjadi dasar dilakukannya penyelidikan. Oleh karena itu, kami masih menunggu adanya informasi resmi yang dapat ditindaklanjuti,” pungkasnya. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar