Komisi I DPR Minta TNI Klarifikasi Isu Status Siaga 1

oleh -
Penulis: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Ardiansyah
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (12/8/2025). FOTO: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (12/8/2025). FOTO: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
banner 300×250

BorneoFlash.com, JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin meminta Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyampaikan keterangan yang jelas, terkoordinasi, dan transparan kepada publik terkait isu status Siaga 1.

 

Ia menilai isu kesiapsiagaan militer bersifat sensitif dan mudah memicu spekulasi jika tidak dijelaskan dengan baik. Apalagi, muncul perbedaan pernyataan di internal militer mengenai status Siaga 1.

 

“Saya berharap TNI menyampaikan informasi secara lebih terkoordinasi agar masyarakat memperoleh penjelasan yang utuh dan tidak menimbulkan berbagai penafsiran,” kata Hasanuddin di Jakarta, Minggu.

 

Ia menjelaskan bahwa status siaga di lingkungan TNI merupakan mekanisme standar untuk mengukur kesiapan prajurit. TNI dapat menerapkan status tersebut untuk berbagai kepentingan, mulai dari latihan hingga antisipasi penugasan.

 

Hasanuddin menambahkan bahwa TNI mengenal tiga tingkat kesiapan, yaitu Siaga 3, Siaga 2, dan Siaga 1.

 

Siaga 3 menunjukkan kondisi yang relatif normal. Dalam situasi ini, satuan tetap menjalankan kegiatan seperti biasa tanpa konsentrasi pasukan secara khusus.

 

Sementara itu, Siaga 2 menandakan tingkat kesiapan yang lebih tinggi. Sebagian pasukan sudah bersiaga, sedangkan sebagian lainnya tetap menjalankan kegiatan rutin.

 

Adapun Siaga 1 menjadi tingkat kesiapan tertinggi. Pada kondisi ini, seluruh pasukan berkonsentrasi. Prajurit juga menyiapkan alat utama sistem persenjataan serta logistik perorangan.

 

Menurut Hasanuddin, prajurit biasanya menyiapkan bekal pokok dan logistik untuk kebutuhan sekitar lima hingga tujuh hari. Langkah ini membuat pasukan siap bergerak kapan pun sesuai perintah komando.

 

Ia juga menegaskan bahwa TNI tidak perlu meminta persetujuan atau berkonsultasi dengan DPR untuk menetapkan status siaga karena kebijakan tersebut hanya berkaitan dengan kesiapan prajurit.

 

Namun, jika pemerintah menggunakan kesiapan tersebut untuk operasi militer perang (OMP) atau operasi militer selain perang (OMSP), pemerintah harus memperoleh persetujuan DPR sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. (*)

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.