DPRD Kutai Kartanegara

Usai Aspirasi Menguat, DPRD Kukar Siapkan Langkah Lanjutan Kawal Kasus Pelecehan di Tenggarong

lihat foto
Anggota Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara, Akbar Haka. Foto: BorneoFlash/Ernita Sriana
Anggota Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara, Akbar Haka. Foto: BorneoFlash/Ernita Sriana

BorneoFlash.com, KUKAR - Gelombang aspirasi dari orang tua korban pasca vonis 15 tahun penjara terhadap MAB dalam kasus dugaan pelecehan terhadap tujuh santri di Tenggarong Seberang kini bergulir ke ranah kelembagaan.

Di tengah sorotan publik, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) mulai menyiapkan langkah lanjutan untuk memastikan pengawalan tidak berhenti pada putusan pengadilan.

Anggota Komisi IV DPRD Kukar, Akbar Haka, mengatakan pihaknya telah menerima langsung aspirasi keluarga korban yang menilai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tenggarong belum sepenuhnya menjawab rasa keadilan.

Namun menurutnya, langkah DPRD tidak berhenti pada menerima keluhan semata.

“Kami tidak hanya menampung aspirasi. Ini akan kami bawa secara kelembagaan ke pimpinan dan Ketua Komisi untuk menentukan tindak lanjut,” ucap Akbar Haka, pada Kamis (5/3/2026).

Salah satu opsi yang terbuka adalah menggelar kembali Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan dengan menghadirkan pihak-pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan tim ad hoc yang sebelumnya dibentuk untuk mengawal kasus tersebut.

“Kalau diperlukan RDP ulang, kita ingin pembahasannya lebih konkret. Apa saja yang sudah dilakukan, apa rekomendasinya, dan bagaimana pengawasan ke depan,” tegasnya.

Selain soal vonis, DPRD juga mencatat adanya desakan sebagian masyarakat terkait operasional pondok pesantren tempat kejadian perkara. Namun Akbar menegaskan bahwa persoalan tersebut memiliki ranah kewenangan tersendiri.

“Secara aturan, kewenangan itu berada di Kementerian Agama Republik Indonesia. DPRD bisa merekomendasikan, tapi tidak bisa memutuskan sepihak,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa yang terpenting saat ini adalah memastikan tidak ada pembiaran dan ada langkah nyata dalam pengawasan serta perlindungan terhadap korban.

“Pengawalan harus tetap berjalan. Jangan sampai setelah putusan dibacakan, semua dianggap selesai,” pungkasnya.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar