Tanpa aturan pelaksana, kebijakan berpotensi berhenti sebatas dokumen administratif. “Kalau memang butuh dukungan melalui perbup, ya secepatnya harus dibuat,” tegasnya.
Sebagai lembaga legislatif, DPRD tidak hanya berperan dalam pengesahan perda, tetapi juga memastikan regulasi tersebut dijalankan sesuai tujuan awal pembentukannya.
Fungsi pengawasan, lanjut Yani, akan terus dilakukan melalui koordinasi dan evaluasi bersama OPD terkait.
“Ini sebenarnya tugas pemerintah kabupaten. Bagaimana perda-perda yang sudah disetujui itu harus ditindaklanjuti dengan perbup,” pungkasnya.
DPRD Kukar mendorong pemerintah kabupaten segera menyusun daftar prioritas perda yang belum memiliki aturan turunan, sekaligus menetapkan target waktu penyelesaiannya.
Langkah tersebut dinilai penting agar kebijakan yang telah melalui proses legislasi tidak kehilangan momentum dan benar-benar berdampak bagi masyarakat.






